Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sidak PKL di kawasan Plaza Patriot. Metrotvnews.com/Antonio
5 Pejabat Pemkot Bekasi Dinonaktifkan usai Dugaan Pungli PKL di Plaza Patriot
Antonio • 24 August 2026 16:37
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi menonaktifkan sementara lima pejabat struktural setelah inspeksi mendadak (sidak) di Plaza Patriot Candrabhaga, Bekasi Selatan. Penonaktifan tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) serta persoalan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan lima pejabat yang dibebastugaskan sementara terdiri atas Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno, serta Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kota Bekasi Eko Sunarto.
Tri menegaskan penonaktifan tersebut belum menjadi bentuk sanksi final. Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk mengetahui tanggung jawab dan dugaan kelalaian tugas masing-masing pejabat.
Inspektorat Kota Bekasi akan memeriksa para pejabat secara menyeluruh, termasuk menelusuri aspek tanggung jawab serta pengawasan terhadap kondisi di kawasan Plaza Patriot Candrabhaga.
“Kita lihat hasil pemeriksaan dari Inspektorat, sejauh mana pelanggaran dan sanksi yang diberikan. Sementara mereka dibebastugaskan dulu dan berkantor di BKPSDM,” kata Tri di Bekasi, Senin, 24 Agustus 2026.
Hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi bahan pertimbangan Pemkot Bekasi dalam menentukan langkah selanjutnya. Penonaktifan sementara itu belum dapat dimaknai sebagai keputusan akhir mengenai kesalahan maupun sanksi terhadap kelima pejabat.
Dugaan Pungli Pedagang
Persoalan tersebut mencuat setelah Tri melakukan sidak di Plaza Patriot Candrabhaga. Dalam kegiatan itu, terjadi adu mulut antara Tri dan seorang pedagang ketika proses penertiban berlangsung.
Situasi kemudian menjadi perhatian setelah seorang pedagang mengaku adanya pungutan untuk dapat berjualan di kawasan tersebut. Informasi tersebut turut menjadi perhatian pemerintah daerah dalam mengevaluasi pengelolaan dan penataan PKL di lokasi tersebut.
Tri menegaskan keberadaan PKL tidak dilarang secara keseluruhan. Pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menjalankan aktivitas ekonomi, tetapi lokasi berjualan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
“Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan,” tegas Tri.

Ilustrasi ASN. Dok. MI