Pentingnya RUU Perampasan Aset dan Strategi Khusus untuk Berantas Korupsi

Deputi III Bakom RI, Kurnia Ramadhana (kiri) dan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad (kanan) dalam program Cover Both Sides yang tayang di Metro TV, Rabu, 19 Agustus 2026.

Pentingnya RUU Perampasan Aset dan Strategi Khusus untuk Berantas Korupsi

Muhamad Marup • 20 August 2026 12:38

Jakarta: Perampasan aset merupakan salah satu cara mencegah korupsi sekaligus memberikan efek jera pada para koruptor. Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR RI.

Deputi III Bakom RI, Kurnia Ramadhana menegaskan, pemerintah terus mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan komitmennya agar regulasi tersebut segera disahkan.

"Ada satu paket undang-undang yang selama tahunan atau lebih dari 10 tahun dinanti oleh masyarakat namanya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Presiden berulang kali menegaskan komitmennya dan mendorong agar regulasi ini segera diundangkan," ujar Kurnia, dalam program Cover Both Sides yang tayang di Metro TV, Rabu, 19 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, dorongan terhadap RUU Perampasan Aset dinilai penting karena masih terdapat celah dalam aturan pemberantasan tindak pidana korupsi. Regulasi tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan, termasuk ketika pelaku melarikan diri.

Kurnia menekankan, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset diperlukan agar penegak hukum memiliki instrumen yang lebih maksimal untuk memulihkan aset hasil kejahatan. Persoalan klasik terkait pelaku yang melarikan diri juga diharapkan dapat ditangani melalui aturan tersebut.

"Sehingga butuh ada percepatan undang-undang perampasan aset agar maksimal pemulihan aset hasil kejahatan dan problem-problem klasik ketika ada pelaku buron dapat segera ditangani," jelasnya.

Terobosan Hukum

Kurnia menegaskan, RUU Perampasan Aset merupakan terobosan hukum untuk memaksimalkan pemulihan aset hasil kejahatan. Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dilanjutkan dengan proses yang terukur. Ia mengapresiasi Komisi III DPR yang telah memulai pembahasan rancangan regulasi tersebut.

Kurnia menegaskan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset bukan berarti regulasi tersebut harus disahkan secara terburu-buru. Menurutnya, proses pembahasan harus tetap dilakukan secara terukur dengan mendengar pandangan masyarakat dan membuka ruang perdebatan.

"Cepat itu dalam artian cepat yang terukur dalam konteks sudah didengar pandangan masyarakat sudah diperdebatkan di ruang-ruang yang memang harus ada perdebatan," katanya.

Kurnia mengungkapkan, RUU Perampasan Aset penting karena aturan tindak pidana korupsi saat ini masih memiliki keterbatasan ketika pelaku melarikan diri ke luar negeri. Meski terdapat mekanisme peradilan in absentia, Kurnia menilai mekanisme tersebut jarang atau bahkan tidak digunakan dalam praktik.

"Kita saat ini punya keterbatasan di dalam undang-undang tipikor ketika pelaku kabur ke luar negeri maka tidak ada solusinya," katanya.

Selain itu, Kurnia menyebut RUU Perampasan Aset memuat konsep pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik. Menurutnya, konsep tersebut saat ini baru dikenal dalam perkara gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor.

Kurnia juga menyoroti konsep non-conviction based asset forfeiture yang telah diterapkan di sejumlah negara. Konsep tersebut memungkinkan perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu adanya pemidanaan terhadap pelaku.

"Sehingga dari sana Presiden melihat tidak bisa menjerakan pelaku korupsi dengan pendekatan pidana yang lama," terangnya.

81 Tahun Merdeka, Sanggupkah Bebas Korupsi?

Program Cover Both Sides. Foto: Metro TV

Sesuai Kondisi

Kurnia menyebut, sejumlah negara seperti Filipina, Amerika Serikat, dan Australia telah berhasil menerapkan konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB) untuk memulihkan aset hasil kejahatan. Menurutnya, Indonesia dinilai tidak perlu meniru konsep negara-negara tersebut secara utuh karena harus disesuaikan dengan kondisi sosial dan sistem hukum nasional.

Menurut Kurnia, pengalaman negara lain dapat menjadi bahan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Indonesia. Ia berharap regulasi tersebut nantinya sesuai dengan kultur masyarakat serta sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.

"Konsep-konsep yang baik di negara lain harapannya bisa dibawa ke meja diskusi-diskusi sehingga menghasilkan RUU perampasan aset versi Indonesia," tuturnya.

Kurnia menegaskan RUU Perampasan Aset bukan satu-satunya solusi untuk memberantas korupsi. RUU tersebut merupakan salah satu instrumen yang dibutuhkan aparat penegak hukum.

"Tentu ini bukan solusi tunggal. Dengan perampasan aset ini adalah salah satu obat saja untuk bisa meredakan praktik korupsi," ucapnya.

Cara Lain

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dilakukan secara terburu-buru. Ia khawatir penerapan aturan tanpa konsep dan mekanisme pengawasan yang matang dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Ia menilai, pemerintah perlu terlebih dahulu membenahi berbagai celah dalam sistem penegakan hukum. Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu disoroti adalah pemberian remisi kepada narapidana korupsi.

"Bayangkan kalau misalnya dia di setiap tahun mendapat remisi 6 bulan sampai 8 bulan. Walaupun dia misalnya dijatuhi hukuman 20 tahun. Mungkin dia cuma menjalani masa hukuman itu 2 tahun," ucapnya.

Samad menambahkan, persoalan lain terdapat di dalam lembaga pemasyarakatan. Menurutnya kerap terjadi kasus narapidana korupsi yang dapat menyuap petugas untuk mendapatkan perlakuan khusus.

"Oleh karena itu, menurut saya, kalau kita konsisten ingin memberikan efek jera, hal-hal yang kecil-kecil ini dulu kita benahi, baru kita melangkah perampasan aset," sebutnya. Ia menilai, selagi menunggu pengesahan RUU Perampasan Aset, pemulihan aset sebenarnya dapat dilakukan menggunakan instrumen hukum yang sudah tersedia, termasuk UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, adopsi sanksi sosial ke dalam hukum positif juga bisa memberikan efek jera kepada para koruptor.

"Jadi ketika Anda memperlakukan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset dan Anda belum meminimalisir tentang kejahatan judicial corruption, maka saya khawatir Undang-Undang Perampasan Aset akan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.

(Muhamad Marup)