Negara Hadir di Penanganan Karhutla

Ilustrasi karhutla. (medcom.id)

Negara Hadir di Penanganan Karhutla

Media Indonesia • 25 August 2026 07:38

KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi persoalan yang datang dan pergi bersama musim kemarau. Hampir setiap tahun negeri ini dipaksa berhadapan dengan api dan asap. Dampaknya sangat tidak ringan, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga kerugian ekonomi.

Yang lebih memprihatinkan, asap karhutla bahkan acap melintasi batas negara dan mengganggu negara-negara tetangga. Karena itu, karhutla bukan sekadar persoalan memadamkan api. Ia telah menjadi persoalan lingkungan, kesehatan, ekonomi, bahkan menyangkut hubungan baik Indonesia dengan negara tetangga.

Besarnya persoalan itulah yang membuat Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus terhadap penanganan karhutla. Sabtu lalu, Presiden bahkan menggelar rapat terbatas di lokasi kebakaran.

Pilihan untuk melihat langsung persoalan di lapangan menunjukkan bahwa karhutla tak boleh lagi diperlakukan sebagai kejadian rutin yang cukup ditangani ketika api sudah membesar. Perhatian dari level tertinggi itu harus diikuti dengan langkah yang sama seriusnya di lapangan.

Dalam konteks itulah langkah Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka perorangan dalam perkara karhutla patut kita dukung. Luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare. Polri juga menyatakan akan mengejar individu hingga perusahaan yang menerima keuntungan dari karhutla di Kalimantan dan Sumatra.

Namun, penetapan 72 tersangka tidak boleh menjadi garis akhir. Justru sebaliknya, harus menjadi pintu masuk untuk membongkar siapa yang berada di belakang api. Dalam perkara karhutla, orang yang tertangkap membakar belum tentu merupakan aktor utama. Bisa saja mereka hanya berada di ujung sebuah mata rantai.

Karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang membakar, tetapi harus bergerak lebih jauh, siapa yang menyuruh, membiayai, menyediakan atau menguasai lahan, dan siapa yang pada akhirnya memperoleh keuntungan.

Di sinilah keseriusan penegakan hukum diuji. Jika yang terus ditangkap hanya pembakar di lapangan, sementara pemodal atau korporasi yang terbukti berada di belakangnya tidak tersentuh, penegakan hukum akan kehilangan daya cegah. Karhutla akan tetap menjadi kejahatan yang murah bagi pelaku, tetapi mahal bagi negara dan masyarakat.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: ANTARA/HO-Manggala Agni.

Tentu, pengejaran terhadap korporasi harus berbasis bukti. Tidak boleh ada kriminalisasi hanya karena suatu perusahaan berada di sekitar lokasi kebakaran. Namun, jika penyidikan menemukan unsur kesengajaan, kelalaian, pembiaran, atau keuntungan yang diperoleh dari pembakaran, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada orang per orang.

Sesungguhnya, masalah terbesar karhutla tidak hanya siapa yang membakar, tapi juga mengapa pembakaran terus terjadi. Karhutla seperti ritual tahunan yang tak kunjung berakhir. Musim kemarau datang, titik api bermunculan, asap menyelimuti udara, aparat dikerahkan, pelaku ditangkap, lalu persoalan seolah selesai. Tahun berikutnya, siklus yang sama kembali berulang.

Penegakan hukum sekeras apa pun tidak cukup apabila sumber masalah yang memungkinkan kebakaran terus terjadi tidak dibenahi. Ada persoalan tata kelola lahan, pengawasan kawasan, pengelolaan gambut, hingga praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dianggap murah dan lumrah.

Karena itu, negara harus mengubah pendekatan dari sekadar pemadaman menjadi pencegahan. Wilayah rawan harus diawasi serius. Konsesi perusahaan perlu dipantau. Kesiapan korporasi dalam mencegah kebakaran harus diuji. Setiap titik api harus segera ditelusuri sebelum berubah menjadi kebakaran yang lebih luas.

Presiden sudah menunjukkan perhatian. Polri sudah membuka pintu penegakan hukum. Namun, pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak diukur dari berapa banyak tersangka yang diumumkan setiap tahun. Ukuran yang lebih penting ialah apakah kebakaran terus menurun, apakah aktor utamanya dapat dibongkar, dan apakah kejadian serupa bisa dicegah agar tidak berulang. Kita yakin, negara bisa melakukan itu.

(Siti Yona Hukmana)