KSP: Penanganan Karhutla Harus Cepat dan Tegas

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan di Jakarta, Senin (24/8/2026). (ANTARA/HO-KSP)

KSP: Penanganan Karhutla Harus Cepat dan Tegas

Siti Yona Hukmana • 25 August 2026 07:13

Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman, menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilakukan dengan cepat, terkoordinasi, dan tegas kepada pelanggar hukum. Hal ini ia sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum harus ditindak tegas," kata Dudung dalam keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 25 Agustus 2026.

Dudung mengatakan pemerintah memberi perhatian serius terhadap karhutla yang terjadi di sejumlah daerah. Sebab, kebakaran tersebut berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

"Karhutla menyebabkan gangguan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kabut asap berdampak pada anak-anak dan lansia khususnya, serta seluruh lapisan masyarakat umumnya," ujar Dudung.

Pemerintah saat ini melakukan penyelidikan terhadap sejumlah korporasi di Kalimantan Barat, yang diduga terlibat dalam kejadian karhutla.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: ANTARA/HO-Manggala Agni.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sekitar 335 perusahaan pemilik konsesi di Sumatra dan Kalimantan, memiliki wilayah yang terindikasi terdapat titik api dan mengalami kebakaran. Dengan luas lahan terbakar hampir 85 ribu hektare. Dudung mengingatkan semua orang agar tidak menghakimi pihak-pihak yang diduga terlibat, sebelum proses pemeriksaan dan hukum selesai dilakukan.

"Kita tidak boleh menghakimi sebelum proses pemeriksaan selesai, tetapi kalau nanti terbukti ada unsur kesengajaan atau pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan dengan tegas. Tidak boleh ada yang kebal hukum," ungkap Dudung.

Kantor Staf Presiden akan terus mengawal koordinasi lintas lembaga dalam penanganan karhutla. Termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, TNI, dan Polri.

(Siti Yona Hukmana)