Personel Damkar Banggai Kepulauan dan BPBD setempat melakukan pemadaman api di lokasi karhutla di Desa Bakalan dan Desa Bulungkobit, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan. ANTARA/HO-BPBD Sulteng
BPBD Sulteng Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pelaku Pembakaran Lahan
Silvana Febiari • 25 August 2026 06:54
Palu: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan masyarakat soal sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan. Sanksi tersebut berlaku jika pembakaran dilakukan dengan sengaja.
“Sanksinya bisa masuk ranah pidana,” kata Kepala Pelaksana BPBD Sulteng Asbudianto, dilansir dari Antara, Selasa, 25 Agustus 2026.
Dia mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar atau membuang puntung rokok sembarangan. Polda Sulteng juga telah mengeluarkan surat edaran terkait sanksi bagi pelaku pembakaran lahan.
Dia mengingatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya merusak vegetasi, tetapi juga mengancam habitat satwa. Kebakaran juga dapat merusak lahan perkebunan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Karhutla terjadi beruntun di Sulteng pada 17–22 Agustus 2026. Data BPBD Sulteng mencatat enam kejadian yang tersebar di Kabupaten Tojo Una-Una, Donggala, dan Kota Palu, dengan sedikitnya 79 hektare lahan terdampak.
Kabupaten Tojo Una-Una mencatat kejadian terbanyak dengan empat kasus. Sementara dua kejadian lainnya masing-masing terjadi di Donggala dan Kota Palu.
Asbudianto mengungkapkan karhutla dapat dipicu faktor alam maupun aktivitas manusia. Berdasarkan kondisi di lapangan, sebagian besar kejadian diduga berkaitan dengan aktivitas manusia.
“Rata-rata penyebabnya adalah ulah manusia,” ujarnya.
Faktor alam dapat memicu kebakaran saat kondisi kering dan terdapat pemantik, seperti sambaran petir. Sementara faktor manusia meliputi pembakaran lahan, membakar sampah sembarangan, serta membuang puntung rokok yang masih menyala.
Kebakaran pertama terjadi di Gunung Kalendeng, Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete, Tojo Una-Una, pada 17 Agustus 2026. Api diduga berasal dari puntung rokok dan merembet dari lahan warga ke kawasan hutan dengan luas lahan terdampak sekitar 20 hektare.
Pada 18 Agustus, kebakaran terjadi di Desa Longge, Kecamatan Ampana Tete. Api membakar kawasan hutan dan mengancam merembet ke permukiman dengan luas area terdampak mencapai sekitar 55 hektare.
Pada hari yang sama karhutla terjadi di perkebunan warga Desa Alindau, Kecamatan Sindue Tobata, Donggala. Lokasi yang sulit dijangkau menyulitkan proses pemadaman, sementara luas lahan terdampak belum tercatat.

Kepala Pelaksana BPBD Sulteng Asbudianto saat diwawancara terkait langkah mitigasi penanggulangan bencana daerah. (ANTARA/Nur Amalia Amir)
Karhutla kembali terjadi di Dusun Jompi, Kelurahan Malotong, Tojo Una-Una, pada 19 Agustus 2026. Api diduga berasal dari puntung rokok. Rumput dan dedaunan kering membuat api cepat menjalar dengan luas area terdampak sekitar dua hektare.
Pada 21 Agustus, kebakaran terjadi di kawasan gunung belakang permukiman Desa Tampanombo, Kecamatan Ulubongka. Luas area terdampak sekitar dua hektare, sedangkan penyebabnya belum diketahui.
Karhutla terakhir dalam catatan tersebut terjadi di kawasan Barako, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada 22 Agustus. Penyebab dan luas lahan terdampak belum diketahui.
Data BPBD Sulteng juga menunjukkan total ada 42 kejadian karhutla yang tercatat sejak 18 Januari hingga 22 Agustus 2026 di 35 desa/kelurahan.
Asbudianto mengatakan kondisi kering akibat El Nino meningkatkan risiko karhutla. Dampaknya juga terlihat dari kekeringan di sejumlah wilayah, termasuk Moutong, Lambunu, dan Sausu Taliabu. Di Sausu Taliabu, sumur warga mengering sehingga BPBD memasok air bersih menggunakan mobil tangki.