Sebuah kapal terombang-ambing di Laut Andaman. (Anadolu Agency)
Thailand Tangkap 19 Nelayan WNI di Laut Andaman, Dua Kapal Asal Aceh Disita
Willy Haryono • 14 March 2026 16:22
Bangkok: Otoritas Thailand menangkap seorang warga Myanmar dan menahan 19 nelayan warga negara Indonesia (WNI) dalam dua operasi maritim terpisah yang menargetkan penyelundupan bahan bakar serta praktik penangkapan ikan ilegal di Laut Andaman.
Dikutip dari Bangkok Post, Sabtu, 14 Maret 2026, pejabat Maritime Enforcement Command Centre (MECC) Region 3 melaporkan bahwa seorang pria bernama Nyan Htwe, warga Myanmar, ditangkap pada Rabu di Ranong karena diduga mencoba menyelundupkan 570 liter bahan bakar melintasi perbatasan.
Wakil Direktur MECC Region 3, Capt Chonnatee Noichamrat, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi mengenai sebuah kapal yang membawa bahan bakar keluar dari Thailand melalui jalur laut. Polisi maritim kemudian mencegat kapal KT-224 di dekat dermaga apung di tambon Pak Nam, Distrik Muang, sekitar pukul 08.30 waktu setempat.
Dalam penggeledahan kapal, petugas menemukan 19 jeriken plastik biru berisi sekitar 570 liter gasohol 95 yang disembunyikan di bagian buritan kapal. Bahan bakar itu diduga akan diselundupkan secara ilegal ke Kawthaung, Myanmar.
Tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen ekspor dan mengaku hanya bertugas mengantarkan bahan bakar tersebut setelah direkrut oleh warga Myanmar lainnya dengan bayaran 2.000 baht.
Ia kemudian dijerat Pasal 242 Undang-Undang Kepabeanan Thailand terkait ekspor barang tanpa izin kepabeanan dan diserahkan kepada penyidik di kantor polisi Pak Nam untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan 19 Nelayan Indonesia
Dalam operasi terpisah, angkatan laut dan otoritas maritim Thailand menangkap 19 nelayan WNI dari dua kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Thailand.Komandan Third Naval Area sekaligus Direktur MECC Region 3, Vice Adm Wirudom Muangjeen, mengatakan kedua kapal terdeteksi sekitar 60–70 mil laut di sebelah barat Kepulauan Similan, Provinsi Phangnga, pada hari sebelumnya.
Setelah menerima laporan dari nelayan Thailand, pihak berwenang mengerahkan pesawat patroli serta kapal perang HTMS Khlong Yai untuk melacak kedua kapal tersebut.
Meski operasi dilakukan dalam kondisi hujan lebat dan angin kencang pada malam hari, petugas berhasil menaiki kapal pertama dan menahan lima awak sebelum menemukan kapal kedua yang lebih besar dengan 14 awak di dalamnya.
Seluruh 19 nelayan Indonesia kemudian dibawa ke darat melalui Dermaga Bea Cukai Phuket, sementara kedua kapal disita sebagai barang bukti.
Otoritas Thailand menyebut kedua kapal tersebut berangkat dari Aceh, Indonesia, dan diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di zona maritim Thailand.
Kepala Dinas Perikanan Phuket, Prayut Rattanawan, mengatakan dua kapal yang disita terdiri dari satu kapal pukat dan satu kapal jenis handline fishing boat.
Baca juga: Thailand Tangkap 32 WNI yang Masuki Area Perbatasan dari Myanmar