Pramono: Arahan Menteri LH Soal Bantargebang Sudah Kami Jalankan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metrotvnews.com/Adinda Vinka.

Pramono: Arahan Menteri LH Soal Bantargebang Sudah Kami Jalankan

Fachri Audhia Hafiez • 10 March 2026 15:46

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di Zona 4A Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan tegas Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyusul insiden longsor sampah yang menelan korban jiwa.

“Untuk zona 4, apa yang menjadi arahan Menteri Lingkungan Hidup sudah kami jalankan,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Kota, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 10 Maret 2026.
 


Pramono menjelaskan bahwa meski operasional di Zona 4A telah dihentikan, Zona 2 dan 3 saat ini masih difungsikan untuk menampung kiriman sampah dari Jakarta. Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov DKI tengah mematangkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan tersebut dengan kebutuhan lahan mencapai 8 hingga 10 hektare.

“Bantargebang, salah satunya akan kita putuskan untuk PLTSa, pembangkit listrik tenaga sampah yang beroperasi di sana, dan untuk itu diperlukan lahan kurang lebih 8 sampai dengan 10 hektare,” jelas Pramono.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegur Pemprov DKI pasca-insiden longsor pada Minggu, 8 Maret 2026, yang menyebabkan empat orang meninggal dunia. Hanif menilai metode open dumping sudah tidak layak diteruskan karena mengancam keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan.


Sejumlah petugas gabungan memindahkan korban longsor gunungan sampah ke kantung jenazah usai ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Foto: Dok. Antara.

"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," tegas Hanif.

Tragedi longsor di Bantargebang tercatat telah berulang kali terjadi, mulai dari insiden tahun 2003, runtuhnya zona 3 pada 2006, hingga kecelakaan truk sampah pada Januari 2026 lalu. Rentetan peristiwa ini menjadi bukti kegagalan sistemik yang menurut Hanif tidak boleh lagi ditoleransi oleh pemerintah daerah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)