KPK Periksa Pegawai Bea Cukai yang Pindahkan Uang Hasil Korupsi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai yang Pindahkan Uang Hasil Korupsi

Achmad Zulfikar Fazli • 10 March 2026 15:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, SA, yang memindahkan uang hasil dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. SA disebut memindahkan uang sekitar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Jakarta ke rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SA selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 10 Maret 2026.

Berdasarkan catatan KPK, SA telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.16 WIB. KPK juga memanggil dua pegawai PT Blueray Cargo, DK dan DH, sebagai saksi kasus tersebut.


Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra
 

Baca Juga: 

Kasus Suap Importasi, Barang Diselundupkan Mulai dari Spare Part hingga Garmen

Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Di tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)