Polres Brebes Bongkar Sindikat Aplikasi Absensi Ilegal 9 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com

Polres Brebes Bongkar Sindikat Aplikasi Absensi Ilegal 9 Orang Jadi Tersangka

Supardji Rasban • 1 July 2026 18:06

Brebes: Polres Brebes membongkar sindikat pembuatan dan peredaran aplikasi absensi online ilegal bernama "Person". Petugas gabungan Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan sistem kepegawaian pemerintah daerah tersebut.

Aplikasi ilegal tersebut digunakan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk memanipulasi titik koordinat lokasi presensi. Kesembilan tersangka yang ditetapkan yaitu AH (41) warga Songgom selaku pembuat aplikasi "Person", DB (38) warga Larangan sebagai peminjam KTP untuk menampung rekening hasil penjualan sekaligus pengedar, FFR (40) warga Larangan sebagai pembuat grup WhatsApp pemasaran dan pengedar, RTH (39) dan SEP (35) warga Banyumas sebagai pengedar dan pengguna, NK (41) dan AM (35) warga Larangan sebagai pengedar dan pengguna, serta SDK (33) warga Banjarharjo dan LS (38) warga Bantarkawung sebagai pengedar dan pengguna.

"Saat ini, kesembilan tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 2B Brebes untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah di Mapolres Brebes, Rabu, 1 Juli 2026.

 


Modus Operandi dan Kronologi Pengungkapan

Lilik menuturkan kasus ini pertama kali terendus pada 29 dan 30 April 2026 di kantor Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kabupaten Brebes.

Kecurigaan muncul setelah ditemukan adanya lonjakan presensi online yang tidak wajar dari para pegawai pada jam-jam tertentu. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui titik koordinat lokasi absensi online telah dialihkan secara ilegal menggunakan aplikasi pihak ketiga.

"Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah memalsukan sistem dengan membuat aplikasi ilegal bernama 'Person'. Aplikasi ini dirancang khusus untuk menerobos keamanan aplikasi resmi 'Presensi' milik Pemkab Brebes," terang Lilik.

Menurut Lilik, setelah sistem berhasil ditembus, aplikasi ilegal tersebut kemudian diperdagangkan dan diedarkan secara luas kepada para oknum ASN di Kabupaten Brebes, termasuk kepada tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan.

Pihak BKPSDMD Kabupaten Brebes yang mengetahui kecurangan tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Brebes. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Brebes memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli ITE sebelum akhirnya melakukan penangkapan.


Ilustrasi PNS. Foto: Medcom.id.


Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain menahan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bundel rekap hasil presensi ASN tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan yang terindikasi curang, satu unit laptop Apple MacBook Air 2018, tujuh unit ponsel berbagai merek, serta sejumlah rekening SeaBank dan BRI yang digunakan untuk menampung transaksi finansial hasil penjualan aplikasi ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka disangkakan atas tindak pidana menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan kode akses atau informasi serupa yang dapat digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik milik pemerintah.

(Whisnu M)