Dirjen Pajak Kaji Usulan Hapus Pajak Pencairan JHT

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Foto: dok Antara.

Dirjen Pajak Kaji Usulan Hapus Pajak Pencairan JHT

Husen Miftahudin • 2 July 2026 10:59

Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengaku akan mengkaji ulang usulan buruh agar pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dihapus sepenuhnya.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji," ucap Bimo ketika ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, dikutip dari tayangan Metro TV, Kamis, 2 Juli 2026.

"Kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arahan dari pimpinan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Bapak Menteri Keuangan," tambah dia.


Bimo menjelaskan, pajak JHT baru dipungut saat dana dicairkan, itu pun jika nominal dana pencairan tersebut di atas Rp50 juta. Besaran pajak yang dikenakan pemerintah adalah sebesar lima persen.

Sementara bagi nominal dana JHT yang dicairkan di bawah Rp50 juta, maka pemerintah tidak mengenakan pajak atas pencairan dana JHT tersebut.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan yang dipaparkan Bimo, sebanyak 95 persen dana JHT milik peserta berada di bawah Rp50 juta. Artinya, sebanyak 95 persen pencairan dana JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak akan dikenakan pajak.

Sementara, hanya lima persen dana JHT milik peserta yang nominalnya berada di atas Rp50 juta. Pencairan dana JHT peserta tersebut dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar lima persen.
 

Baca juga: Purbaya Bakal Kaji Ulang Kebijakan Pajak Jaminan Hari Tua


(Ilustrasi, pencairan dana JHT. Foto: dok MI)
 

Purbaya: Evaluasi agar sejalan dengan prinsip keadilan peserta


Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan mengkaji ulang kebijakan PPh atas pencairan dana JHT. Evaluasi dilakukan untuk memastikan ketentuan yang berlaku tetap sejalan dengan prinsip keadilan bagi peserta.

Menurut dia, pemerintah membuka ruang untuk mengevaluasi apakah perlakuan pajak atas pencairan JHT perlu disesuaikan. Meski demikian, arah kebijakan tetap akan mempertimbangkan aspek fairness atau keadilan bagi seluruh peserta.

"Tapi hanya sih untuk fairness (keadilan), semuanya akan bayar. Dan kita akan cek," tegas Purbaya menyampaikan.

Purbaya menekankan, pemerintah ingin memastikan kebijakan pajak tidak hanya membebani kelompok tertentu. Di sisi lain, lanjutnya, evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Salah satu aspek yang akan ditelusuri adalah profil peserta yang mencairkan JHT dengan nilai di atas Rp50 juta. Pemerintah akan melihat seberapa besar jumlah peserta dalam kelompok tersebut dan apakah kebijakan yang berlaku saat ini sudah tepat sasaran.

"Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi," terang dia.

(Husen Miftahudin)