Rekaman CCTV menunjukkan terduga pelaku memasuki rumah korban. Foto: Tangkapan layar.
4 Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah dan Binjai
Whisnu Mardiansyah • 3 May 2026 16:14
Pekanbaru: Polisi berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang ibu rumah tangga di Kota Pekanbaru, Riau di dua wilayah berbeda, yakni Aceh Tengah dan Binjai. Dua pelaku utama diketahui diringkus di Aceh Tengah, sementara dua rekannya ditangkap di Binjai.
"Kejadian pada tanggal 29 (April). Pada tanggal 30 malam, Alhamdulillah dua pelaku utama, AF dan SL, berhasil diamankan di Aceh Tengah. Selanjutnya, keesokan harinya pada tanggal 1 pagi, setelah pengembangan, dua orang sisanya atas nama E alias I dan L berhasil diamankan di Binjai," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pekanbaru, Minggu, 3 Mei 2026.
Dari keempat pelaku yang diringkus tersebut, Kombes Muharman menjelaskan bahwa AF berperan sebagai otak pembunuhan. AF ternyata masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban yang meninggal dunia, yakni sebagai menantu.
Sementara itu, eksekutor yang melakukan pemukulan menggunakan balok kayu adalah pelaku berinisial SL. SL dibantu oleh dua orang rekannya, yakni E alias I dan L. Adapun komposisi para pelaku terdiri dari dua orang perempuan dan dua orang laki-laki.
Di kesempatan yang sama, Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, memaparkan kronologi penangkapan terhadap dua tersangka utama, SL dan AF. Menurutnya, kedua pelaku baru saja menyelesaikan kegiatan hiburan di salah satu pub di Kota Medan sebelum akhirnya berpisah.
"Pelaku atas nama SL dan AF itu ke Medan, lalu berangkat lagi ke Aceh. Kemudian menuju ke tempat kos-kosan milik kakak dari SL. Selama waktu satu jam sejak tibanya para pelaku di lokasi tersebut, kami berkomunikasi dengan bantuan wilayah yang ada di Polda Aceh, lalu dilakukan penangkapan," ujar Kombes Pol Hasyim Risahondua.
Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Kami terapkan Pasal 459 dan atau Pasal 458 Ayat 3, serta atau Pasal 479 dengan ancaman hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Kombes Muharman.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat mendatangi rumah korban. Dokumentasi/ Polda Riau
Sebelumnya, aksi pembunuhan brutal tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV dalam sebuah rumah di Kota Pekanbaru pada Rabu, 29 April 2026. Rekaman yang beredar luas di media sosial memperlihatkan dua orang wanita memasuki sebuah rumah yang berada di Jalan Kurnia 2, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Penghuni rumah yang diketahui bernama Dumaris Denny Waty Sitio kemudian membuka pintu dan bersalaman dengan kedua tamunya. Korban ditemukan tewas di kediamannya usai kejadian.
Setelah korban meninggal, para pelaku diduga mengambil sejumlah barang berharga dari rumah tersebut, antara lain cincin emas, uang tunai sekitar 400 dolar Singapura, serta beberapa perangkat elektronik.