Ilustrasi layanan SIM keliling. Foto: Antara.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini
Anggi Tondi Martaon • 25 July 2026 07:29
Jakarta: Bagi warga DKI Jakarta yang masa Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal habis pada akhir pekan ini tak perlu khawatir. Sebab, Anda masih bisa memperpanjang masa berlaku dokumen tersebut di layanan SIM Keliling.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu, 25 Juli 2026. Layanan tersebut tersebar di lima lokasi wilayah administrasi Jakarta.
"Informasi lokasi pelayanan Sim Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya", tulis TMC Polda Metro Jaya melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, Sabtu, 25 Juni 2026.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, yaitu:
- Jakarta Timur di lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat di lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan di area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat di lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di DKI Jakarta pada Sabtu, 25 Juli 2026. Foto: X @TMCPoldaMetro.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon perlu membayar biaya tambahan lainnya. Yakni, tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.