Agenda utama persidangan perdana ini adalah pembacaan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Erwin terhadap penetapan status tersangka oleh pihak termohon.
Kuasa hukum Erwin, Bobby Herlambang Siregar, menyampaikan tujuh poin materi utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya sarat dengan pelanggaran prosedur hukum.
“Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan gugatan permohonan praperadilan kami. Ada tujuh poin materi yang kami ajukan,” ujar Bobby usai persidangan.
Bobby menjelaskan, poin pertama menyangkut penetapan tersangka terhadap Erwin yang dilakukan tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law.
Poin kedua, penetapan tersangka dinilai tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Poin ketiga berkaitan dengan pengumuman status tersangka yang disebut telah disampaikan melalui media massa sebelum adanya pemberitahuan resmi kepada Erwin.
“Klien kami justru baru menerima pemberitahuan resmi satu hingga dua hari setelah pemberitaan tersebut muncul di media,” kata Bobby.
Poin keempat yang disoroti adalah tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kepada kuasa hukum. “Hingga hari ini, sudah 27 hari sejak penetapan tersangka, SPDP tersebut belum juga kami terima,” tandas Bobby.

Pada poin kelima, Bobby menyoroti cara penyampaian surat penetapan tersangka yang dinilai tidak patut. Surat tersebut dititipkan kepada satuan pengamanan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB di rumah dinas Wali Kota Bandung. Poin keenam berkaitan dengan ketidakjelasan dan inkonsistensi pasal-pasal yang disangkakan kepada Erwin. Sementara poin ketujuh menyinggung adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.
“Itulah tujuh materi yang kami ajukan dalam permohonan praperadilan ini,” ucap Bobby. Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari pihak termohon. “Besok sidang akan memasuki tahapan jawaban dari pihak termohon. Kami menunggu seperti apa respons dan argumentasi hukum yang akan disampaikan,” ungkap Bobby.