Yusril: Perpres Pertahanan Bukan Aturan Khusus LGBTQ, Jangan Jadi Dasar Persekusi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok. MI.

Yusril: Perpres Pertahanan Bukan Aturan Khusus LGBTQ, Jangan Jadi Dasar Persekusi

Devi Harahap • 9 July 2026 19:14

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pertahanan Negara, tidak secara khusus mengatur komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Aturan tersebut sebagai pedoman umum kebijakan pertahanan negara dalam menghadapi beragam ancaman nonmiliter.

"LGBTQ hanya merupakan salah satu elemen yang disebutkan dapat menjadi ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara kita,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.

Yusril menekankan, pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan individu yang mengidentifikasi diri sebagai LGBTQ. Individu dengan orientasi atau identitas tertentu, merupakan realitas sosial yang telah lama dikenal dalam berbagai tradisi dan sistem hukum.

“Individu tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara. Yang dianggap sebagai ancaman adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya yang apabila dipraktikkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi ketahanan nasional,” kata Yusril.

Ia menegaskan, ancaman nonmiliter memiliki cakupan yang sangat luas. Selain persoalan sosial dan budaya, kategori tersebut juga mencakup bencana alam, wabah penyakit, pemanasan global, penyebaran paham ateisme, serta berbagai ideologi yang dipandang bertentangan dengan Pancasila.

Atas dasar itu, Yusril meminta masyarakat memahami Perpres tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, konsep pertahanan negara tidak semata-mata berkaitan dengan serangan bersenjata, melainkan juga menyangkut ketahanan ideologi, budaya, sosial, dan pola pikir masyarakat.

Yusril mengingatkan bahwa Perpres Pertahanan tidak boleh dijadikan legitimasi untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap individu LGBTQ.

“Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati," kata Yursil.


Ilustrasi LGBTQ. Foto: Pexel.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda penyusunan undang-undang khusus mengenai LGBTQ. Hingga kini, kata dia, belum ada pembahasan di tingkat pemerintah maupun DPR terkait regulasi semacam itu.

Yusril juga menekankan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pun tidak mengatur sanksi pidana berdasarkan orientasi seksual seseorang. Melainkan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, seperti kekerasan seksual, pornografi, atau perbuatan cabul.

“Yang dipidana adalah perbuatannya, bukan orientasi seksual seseorang. Orientasi seksual seseorang tidak dapat dipidana,” kata Yusril.

(Gabriella Thesa Widiari)