Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Metrotvnews.com/Candra
Yusril: Perpres 111 Jadi Dasar Pemerintah Tangkal Penyebaran LGBTQ
Anggi Tondi Martaon • 7 July 2026 18:36
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi dasar pemerintah dalam menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Hal itu bagian dari upaya mencegah degradasi moral.
Yusril mengatakan pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. "Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," kata Yusril dikutip dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026.
Yusril mengatakan pemerintah telah mengategorikan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Menurut dia, peraturan tersebut harus dihormati seluruh lapisan masyarakat sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keutuhan bangsa dari berbagai ancaman nonmiliter.
"Karena UUD 1945 mengatakan negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia," ungkap Yusril.
Yusril menambahkan Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Pancasila dengan masyarakat yang menganut berbagai agama. Hal itu tercermin dalam Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Dan kita berkeyakinan bahwa tidak ada satu pun agama di tanah air kita yang dapat memberikan legalitas terhadap LGBT," sebut Yusril.

Ilustrasi LGBTQ. Foto: Pexels.
Meski demikian, Yusril mengatakan pemerintah tidak mempermasalahkan apabila terdapat pihak yang ingin memperdebatkan kebijakan tersebut, baik dalam ranah akademik maupun politik.
Namun, menurut dia, setiap pihak juga perlu menghormati ketetapan negara yang telah ditetapkan dalam rangka menangkal perilaku yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter.
"Kalau dibiarkan berkembang berlarut-larut di negara kita apalagi disahkan keberadaannya, saya kira itu akan merusak etika kebangsaan dan menjadi ancaman bagi ketahanan nasional," ujar Yusril.