Juru bicara Partai Gerindra Bahtra Banong. Foto: Metro TV/Satrio Adi Putranto.
Gerindra Dukung Perpres LGBTQ: Negara Kita Tidak Mengenal Itu
Satrio Adi Putranto • 7 July 2026 15:54
Jakarta: Partai Gerindra mendukung penetapan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, dan queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
"Saya pikir itu bagus ya, dan memang kita di negara kita kan tidak mengenal soal itu," ujar juru bicara Partai Gerindra Bahtra Banong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Dia menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memasukan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter sudah sangat tepat. Oleh karena itu, pihaknya akan mendukung keputusan pemerintah pusat.
Terkait wacana pengaturan pidana terkait LGBTQ yang dinilai sebagian pihak berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), Bahtra menilai pembahasan tersebut masih memerlukan kajian lebih mendalam. Namun dia kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak pernah menganut paham LGBTQ.
"Tetapi yang pasti kan di negara kita kan belum diperbolehkan. Jadi saya pikir kalau misalnya ada harus ada pidana, pidananya lebih jauh, nanti mungkin ada kajian yang lebih mendalam," kata Bahtra.

Ilustrasi. Foto: Pexels.
Diketahui, Presiden Prabowo meneken Perpres 111 Tahun 2025 pada 24 Oktober tahun lalu. Penggolongan penyebaran budaya LGBTQ menjadi bentuk ancaman nonmiliter ini tercantum dalam lampiran Perpres.