Kejagung Jelaskan soal SE Penghentikan Pengumpulan Data terkait MBG

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kejagung Jelaskan soal SE Penghentikan Pengumpulan Data terkait MBG

Gabriella Thesa Widiari • 14 July 2026 14:22

Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna buka suara perihal Surat Edaran (SE) penghentian pengumpulan data terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah seluruh Indonesia. Menurutnya, surat tersebut diterbitkan terkait batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati).

“Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” kata Anang, dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Juli 2026.
 


Dia mengatakan penghentian pengumpulan data bukan berarti hasilnya tidak diproses. Anang menjelaskan data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti.

Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Anang.

class=big_center

Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Metrotvnews.com/Hendrik.

Adapun surat tersebut ditulis menindaklanjuti Surat Edaran sebelumnya yang memerintahkan kegiatan inventarisasi dan penyampaian permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.

Sebelumnya, ramai beredar Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). SE tersebut memuat instruksi dan imbauan bagi seluruh jajaran Kejati untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program MBG di wilayah hukum masing-masing.

(Gabriella Thesa Widiari)