Pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Foto: Dok. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Eks Kadis LH DKI Tersangka Kasus Longsor Maut TPST Bantargebang
Fachri Audhia Hafiez • 20 April 2026 21:53
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas terkait penyimpangan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial AK resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran standar pengelolaan yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dikutip dari laman KLH, Senin, 20 April 2026.
Baca Juga :
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari tragedi longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu, 8 Maret 2026.
Insiden tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka berat. Penyidikan mengungkap bahwa tata kelola di lokasi tersebut tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah.
Sebelum masuk ke ranah pidana, KLH/BPLH sebenarnya telah memberikan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.
Namun, pengawasan yang dilakukan pada April dan Mei 2025 menunjukkan pihak pengelola tidak menjalankan kewajiban perbaikan. Bahkan, audit lingkungan yang diwajibkan pun tidak membuahkan perubahan signifikan pada sistem pengelolaan sampah di lapangan.

Sejumlah petugas gabungan memindahkan korban longsor gunungan sampah ke kantung jenazah usai ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj/pri.
“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi seluruh pengelola sampah di Indonesia untuk mematuhi standar perlindungan lingkungan.
KLH/BPLH berkomitmen terus melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berkelanjutan, mulai dari pengurangan hingga pemrosesan akhir, guna menjamin kesehatan masyarakat dan kelestarian alam.