AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjalani sidang etik. Foto: Metro TV/Yona
AKBP Didik Dimutasi ke Yanma, Polri: untuk Administrasi Pemecatan
Siti Yona Hukmana • 3 March 2026 17:55
Jakarta: Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri usai dipecat sebagai anggota dalam sidang komisi Kode etik Polri (KKEP) beberapa waktu lalu. Pemindahan ke Yanma disebut untuk administrasi pemecatan.
"Mutasi yang bersangkutan sebagai pamen Yanma akan mempermudah proses administrasi personil dalam pelaksanaan putusan KKEP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edizzon Isir saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Maret 2026.
Johnny menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen tegas tidak akan menoleransi atau memberi kekebalan terhadap Didik. Perwira menengah (pamen) Polri itu dipastikan tak akan dinas lagi di Korps Bhayangkara.
"Tidak ada toleransi serta tidak ada perlakuan istimewa atau kekebalan hukum (impunitas) terhadap penegakan putusan kode etik dan proses pidana dalam perkara AKBP DPK," ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba.
Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gram. Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.
Ilustrasi narkoba. Foto: Dok. Medcom.idSelain itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 16 Februari 2026. Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.
Di samping itu, Didik juga terbukti melakukan penyimpangan seksual atau perselingkuhan. Maka itu, Didik dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Didik langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.