Punya Utang, Apakah Tetap Wajib Bayar Zakat? Ini Penjelasan Ulama

Ilustrasi freepik

Punya Utang, Apakah Tetap Wajib Bayar Zakat? Ini Penjelasan Ulama

Putri Purnama Sari • 7 March 2026 15:24

Jakarta: Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Selain menjadi ibadah kepada Allah SWT, zakat juga berfungsi secara sosial, yaitu untuk membersihkan harta dan sekaligus memberikan bantuan kepada masyarakat yang memerlukannya.

Namun, banyak orang yang mempertanyakan tentang kewajiban zakat ketika mereka masih berutang. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seseorang yang memiliki utang tetap harus membayar zakat, atau apakah zakat dapat dikeluarkan dari hasil utang.

Pada dasarnya, zakat dianjurkan dikeluarkan dari harta yang dimiliki secara sah dan halal. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa zakat berasal dari harta yang benar-benar dimiliki seseorang. Oleh karena itu, menunaikan zakat dengan cara berutang tidak dianjurkan karena harta yang berasal dari utang belum sepenuhnya menjadi milik orang tersebut.
 

Pandangan Ulama tentang Zakat bagi Orang yang Berutang

Melansir dari Dompet Dhuafa, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai pengaruh utang terhadap kewajiban zakat.
  • Mazhab Syafi’i, sebagian riwayat Imam Ahmad, dan ulama Zahiri, berpendapat bahwa utang tidak mengurangi kewajiban zakat, baik pada harta yang tampak seperti hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan, maupun pada harta yang tidak tampak seperti emas dan perak.

  • Mazhab Maliki dan Hanafi, menyatakan bahwa utang tidak mempengaruhi kewajiban zakat pada harta yang tampak, namun dapat mengurangi kewajiban zakat pada harta yang tidak tampak seperti emas atau perak. Dalam sebagian pendapat ulama Hanafi, utang bahkan dapat mengurangi jumlah harta hingga tidak lagi mencapai nisab sehingga zakat tidak wajib.

  • Mazhab Hanbali, berpendapat bahwa utang dapat mengurangi kewajiban zakat, baik pada harta yang tampak maupun yang tidak tampak.

Mana yang Harus Didahulukan?

Membayar zakat dengan uang yang berasal dari utang sebaiknya dihindari, karena zakat seharusnya diambil dari kekayaan yang dimiliki secara legal. Namun, jika seseorang memiliki aset yang cukup setelah membayar utangnya, maka ia tetap harus memenuhi kewajiban zakat.

Utang berkaitan dengan hak orang lain sehingga dalam Islam dianjurkan untuk segera dilunasi. Di sisi lain, zakat fitrah juga memiliki waktu pelaksanaan yang terbatas, yaitu sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.

(Jessica Nur Faddilah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)