Ilustrasi. Foto: Pexels.co
Kemenkeu Terbitkan Aturan Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13
Husen Miftahudin • 5 March 2026 15:38
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 menjelang Idulfitri 1447 H. Regulasi ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2026.
Mekanisme pembayaran THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan PMK Nomor 13 Tahun 2026, dalam Bab III Pasal 3 disebutkan, pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan. Sementara itu, untuk lembaga nonstruktural, pembayaran dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.
Lebih lanjut, dalam pasal 4 disebutkan pembayaran THR dan gaji ke-13 wajib diberikan dalam bentuk uang melalui mekanisme pembayaran langsung ke rekening masing-masing penerima. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan dana diterima secara utuh dan tepat sasaran.
Jika terdapat kendala teknis pada rekening penerima, penyaluran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran di masing-masing satuan kerja sebagai solusi alternatif.

(Ilustrasi THR. Foto: dok Jenius)
Jika terdapat kendala teknis pada rekening penerima, penyaluran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran di masing-masing satuan kerja sebagai solusi alternatif.
| Baca juga: Cek THR Pensiunan ASN Bisa Lewat HP, Berikut Caranya |

(Ilustrasi THR. Foto: dok Jenius)
Penyaluran khusus bagi pensiunan melalui Taspen dan ASABRI
Dalam Bab III pasal 10, diatur secara terperinci tentang tata cara pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan. Khusus untuk kelompok pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, proses distribusi dana akan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero).
PMK ini menekankan kewajiban bagi pihak penyalur untuk memisahkan laporan pertanggungjawaban pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas dari laporan pembayaran pensiun bulanan rutin. Langkah ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Ketentuan waktu dan tata cara penagihan
Dalam teknis penagihannya, pada pasal 10 ayat (2) disebutkan PT Taspen dan PT Asabri diwajibkan menyampaikan tagihan pembayaran kepada pemerintah paling cepat satu hari kerja sebelum tanggal pertama pembayaran dimulai.
Perhitungan nominal sendiri akan menggunakan aplikasi gaji berbasis web yang dikelola oleh kementerian guna menjamin akurasi data. (Surya Mahmuda)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com