Permudah Pembiayaan Rumah Subsidi, OJK Siapkan Kebijakan Khusus soal SLIK

Ilustrasi, kawasan perumahan subsidi. Foto: dok Antara.

Permudah Pembiayaan Rumah Subsidi, OJK Siapkan Kebijakan Khusus soal SLIK

Husen Miftahudin • 6 April 2026 17:14

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mengeluarkan kebijakan khusus terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)dalam rangka mendukung pembiayaan kredit pembiayaan rumah subsidi bagi rakyat.

"Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan harapan dan permasalahan yang terjadi di lapangan terkait dengan SLIK. Kami menyambut baik apa yang disampaikan Pak Menteri dan kami insyaallah akan mengeluarkan kebijakan khusus terkait dengan SLIK," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 6 April 2026.

Friderica, atau akrab disapa Kiki, menjelaskan SLIK ini memiliki tujuan baik, bagaimana memberikan track record kepada pelaku jasa keuangan terkait dengan orang per orang, dan juga orang per orang bagaimana mereka bertanggung jawab terhadap perilaku mereka di sektor keuangan.

"Namun demikian, kami memahami apa yang menjadi concern tersebut sehingga kami akan menetapkan threshold informasi yang disampaikan dalam SLIK tidak dari nol. Kalau sekarang satu rupiah, dua rupiah, tiga rupiah pun ada. Jadi ini adalah satu upaya kita untuk mendukung program dari Presiden RI," katanya.

Kemudian Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) juga sangat terbantu apabila bisa memperoleh akses terkait dengan SLIK ini.
 

Baca juga: Pemerintah Rancang Kolaborasi BUMN-Swasta Siapkan 1.000 Rusun untuk MBR
 

Bantu MBR dapat pembiayaan rumah subsidi


Kiki mengatakan OJK memandang BP Tapera sebagai lembaga negara yang tentunya sangat dipercaya untuk bisa juga mengakses SLIK ini untuk mempermudah dan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar kemudian mendapatkan program dari perumahan tersebut. OJK siap mendukung hal tersebut.

"Terus kemudian terkait SLIK, dulu ada aduan dari teman-teman pengembang perumahan, kalau orang sudah melakukan pelunasan informasinya itu lama munculnya di SLIK, bisa 1,5 bulan kemudian. Ini kita ada penyesuaian secara teknis, kita pastikan nanti maksimal tiga hari," ujar dia.

Menurut Kiki, informasi tentang mereka sudah melakukan pelunasan atau perubahan di catatan keuangan di SLIK-nya itu akan bisa dilihat oleh para pengembang yang bisa disampaikan kepada bank untuk mereka boleh mendapatkan pembiayaan dan seterusnya.

"Tadi juga ada beberapa hal lain yang disampaikan Pak Menteri PKP, kami sambut baik dan kami hanya perlu proses untuk kami konsolidasi ke dalam dan akan kami sampaikan," tambah dia.

Kiki berharap kebijakan khusus terkait SLIK tersebut dapat disampaikan pada pekan depan. Pada intinya OJK mendukung program prioritas 3 juta rumah untuk masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.


(Ilustrasi. Foto: Shutterstock)
 

Dukung program 3 juta rumah


Dalam kesempatan sama, Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut baik rencana kebijakan khusus terkait SLIK OJK untuk mendukung rumah subsidi.

"Terus terang saya senang sekali hari ini dan saya akan laporkan langsung kepada Bapak Presiden RI bagaimana Ketua OJK yang baru sangat respons terhadap masalah-masalah untuk program 3 juta rumah. Khususnya keluhan daripada masyarakat berpenghasilan rendah dan para pengembang soal keberadaan SLIK OJK ini," kata Maruarar atau disapa Ara.

Kementerian PKP sudah melakukan pertemuan dengan OJK sebanyak lima kali dalam rangka membahas terkait SLIK tersebut. "Karena selama ini kami turun ke lapangan bertemu dengan masyarakat yang mau membeli rumah subsidi terhalangi oleh SLIK OJK, itu satu. Kedua juga keluhan dari pengembang perumahan, asosiasi, mereka sudah memperjuangkan ini lama," kata Ara.

SLIK OJK merupakan sistem yang memuat informasi riwayat kredit debitur, termasuk kelancaran pembayaran dan status kolektibilitas. Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama lembaga jasa keuangan menentukan persetujuan kredit calon nasabah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)