Purbaya Pastikan Harta Peserta Tax Amnesty Tak akan Diperiksa Ulang

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Richard Alkhalik.

Purbaya Pastikan Harta Peserta Tax Amnesty Tak akan Diperiksa Ulang

Husen Miftahudin • 11 May 2026 13:26

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tak akan memeriksa ulang harta yang telah diungkapkan oleh wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

Pernyataannya itu untuk meluruskan informasi mengenai pemeriksaan terhadap peserta PPS yang sebelumnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

"Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa," kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, dikutip dari Antara, Senin, 11 Mei 2026.

Ia mengimbau para peserta tax amnesty untuk tidak menerjemahkan informasi pemberitaan secara berlebihan dan tetap menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana yang telah dijalankan selama ini.

Purbaya pun menyatakan akan menegur Dirjen Pajak agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum, sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik.
 

Baca juga: Purbaya Tutup Pintu Tax Amnesty: Selama Saya Menjabat Tidak Ada Lagi


(Ilustrasi Tax Amnesty. Foto: dok MI/Rommy Pujianto)
 

Kebijakan perpajakan disampaikan satu pintu


Selain itu, Purbaya juga berencana membuat pengumuman kebijakan perpajakan hanya bisa disampaikan oleh Menteri Keuangan untuk menekan kesimpangsiuran informasi perpajakan.

"Jadi, nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saja, bukan DJP lagi. Untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu, (Dirjen) Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan dan mengambil kebijakan," tegas dia.

Ke depan, Purbaya juga tidak berniat untuk menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty baru. Indonesia selama ini sudah menerapkan dua kali tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022.

Dia berpendapat kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.

Ia memilih untuk menjalankan prosedur perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. "Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," tegas Purbaya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)