Kebijakan Pilah Sampah Bersinergi dengan Budidaya Magot

Budidaya magot di Cipinang Melayu. Foto: Metro TV/Adrian Bachtiar.

Kebijakan Pilah Sampah Bersinergi dengan Budidaya Magot

Metro TV • 9 May 2026 20:18

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait pemilahan sampah pada 10 Mei 2026, hingga tingkat rumah tangga. Kelurahan Cipinang Melayu RW 05, sudah menyinergikan aturan tersebut dengan budidaya maggot. 

“Sampah organik akan jadi kompos dan kalau komposter agak lama, prosesnya 3 bulanan. Sementara kalau maggot bisa setiap hari dia makan.” kata pengurus budidaya magot RW 05 Agus pada Metrotvnews.com, Sabtu, 9 Mei 2026.

Sebelum aturan Ingub diterapkan, warga RW 05 telah lebih dulu menjalankan budidaya maggot sejak setahun lalu. Karena itu, masyarakat kini hanya perlu menyesuaikan diri untuk terbiasa memisahkan sampah plastik dan sampah makanan.
 


“Dalam perjalanannya mulai tahun 2025, kita dapat pelatihan budidaya magot dan langsung menerapkannya dari bibit maggot,” kata Agus.

Agus mengaku bersyukur atas bantuan dari Pemprov DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup yang menyediakan gentong untuk menampung sampah makanan. Ia menambahkan, dinas juga berencana menambah sekitar 30 gentong yang nantinya akan ditempatkan di setiap RT.

“Kemarin datang lagi ada sekitar 10. Kita minta lagi sekitar 30-an lagi. Nanti setiap RT itu kita akan taruh gentong-gentong itu," kata Agus.


Budidaya magot di Cipinang Melayu. Foto: Metro TV/Adrian Bachtiar.

Menariknya, budidaya maggot ini juga mampu menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar melalui penjualan kotoran maggot seharga Rp5 ribu per Kg. Karena itu, semangat warga RW 05 terus tumbuh untuk mengembangkan budidaya tersebut, dengan harapan mendapat dukungan lebih lanjut dari pemerintah.

“Dukungan dari pemerintah dalam hal ini sudin atau dinas LH itu tentu sangat diharapkan, dengan bantuan infrastruktur lainnya,” ungkap Agus.

(Adrian Bachtiar)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)