Jakarta: Minggu, 10 Mei 2026, Jakarta menggelar Deklarasi Gerakan Pilah Sampah dan Pencanangan HUT ke-499 Kota Jakarta, Jaga Jakarta Bersih Pilah Sampah di Kawasan Rasuna Said. Ini bukan seremoni biasa, ini adalah titik awal dari perubahan yang sudah terlalu lama ditunda.
Kenapa harus repot-repot pilah sampah dari rumah?
Jawabannya satu kata saja, karena sudah darurat. Jakarta bukan sedang bergerak menuju
krisis sampah. Jakarta sudah di dalamnya dan fakta-faktanya tidak bisa lagi kita abaikan. Fakta pertama,
Bantargebang saat ini sudah hampir penuh.
Per awal 2026, TPST Bantargebang sudah terisi lebih dari 86,4?ri kapasitasnya. Gunungan sampah bahkan longsor dan juga memakan korban jiwa. Pada 8 Maret 2026, zona 4 di TPST Bantargebang mengalami longsor.
Tidak hanya itu, sistem konvensional juga sudah tidak bekerja. Selama puluhan tahun, kita menggunakan sistem yang paling sederhana, yaitu angkut dan buang. Sampah diambil dari rumah, kemudian diangkut truk, lalu dibuang ke TPA.
Kementerian Lingkungan Hidup bahkan telah menginstruksikan Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Dan yang lebih tegas lagi, mulai 1 Agustus, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu, bukan sampah campuran seperti selama ini. Nah memilah sampah dari rumah juga bisa mengurangi residu dari sumber.
Disinilah logika pemilahan sampah bekerja. Bukan sekedar membuat kita terlihat peduli lingkungan, tapi ini soal efisiensi sistem secara keseluruhan.
4 kategori pilah sampah
Kita akan sama-sama masuk ke bagian yang paling praktis, yaitu apa saja yang harus dipilah dan bagaimana memilahnya. Berdasarkan instruksi Gubernur nomor 5 tahun 2026 yang ditekan oleh Pramona Anung pada 4 Mei 2026, pemilahan sampah wajib dilakukan dalam 4 kategori.
Kategori pertama adalah organik. Ini adalah sampah yang berasal dari makhluk hidup dan bisa terurai secara alami. Jadi, sisa nasi, kulit buah, sayuran busuk, dan juga daun kering semuanya masuk dalam kategori ini.
Kategori yang kedua adalah anorganik. Ini adalah sampah yang tidak terurai secara alami, misalnya plastik, kertas, kardus, logam, kaca, dan juga tekstil.
Kategori yang ketiga, yaitu B3, atau bahan berbahaya dan juga beracun. Ini yang sering kita remehkan, misalnya baterai bekas yang kita buang begitu saja, lalu lampu yang kita lempar ke tempat sampah biasa, cat sisa renovasi, dan juga obat-obat kedalawarsa.
Lalu yang terakhir, kategori keempat adalah residu. Residu inilah yang menjadi sisa yang betul-betul tidak bisa diolah lebih lanjut, misalnya adalah pembalut bekas, puntung rokok, bungkus makanan berlapis, popok sekali pakai, dan nanti baru bisa dibuang ke TPST Bantargebang.
Mekanisme pelaksanaan
Dalam Instruksi Gubernur nomor 5 tahun 2026 sangat spesifik mengatur ketentuan seputar pilah sampah dari rumah. Salah satunya adalah terkait dengan mekanisme pelaksanaannya. Jadi pertama, kewajiban pilah sampah dari rumah berlaku dari sumber.
Artinya mulai dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha, hotel, restoran, apartemen, semua wajib memilah. Sementara untuk sektor usaha dan juga komersil, standarnya lebih tinggi. Mereka ini wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah mandiri, sehingga sampah yang keluar dari kawasan mereka sudah berupa residu saja.
Lantas siapa yang mengawasi? Rantai pengawasan ini dibangun dari bawah ke atas. Di tingkat paling bawah, pengurus RW berperan sebagai lini pertama. Lalu di atasnya lurah diminta untuk memastikan seluruh warga melakukan pemilahan, sekaligus melakukan edukasi aktif.
Kemudian di tingkat kota, ada Dinas Lingkungan Hidup Jakarta yang akan melakukan monitoring dan juga evaluasi berkala, termasuk memastikan sampah yang masuk ke TPS sudah dalam kondisi terpilah, bukan lagi campur aduk.
Bagi warga yang tidak melakukan pemilahan sampah, maka pengurus RW berwenang menjatuhkan sanksi administratif. Dalam hal ini berdasarkan hasil musyawarah di tingkat RW.
Di sisi lain, Pemprov Jakarta juga menyiapkan penghargaan bagi yang patuh atau insentif. RW yang berhasil mencapai tingkat pemilahan 100% akan mendapatkan insentif berupa sarana dan prasarana dari pemerintah.
Pemprov juga mendorong setiap RW memiliki bank sampah unit dan juga bidang pengelolaan sampah tersendiri sebagai tulang punggung operasional di tingkat akar rumput.
Kelurahan Rorotan
Ada satu tempat yang membuktikan bahwa semua ini bukan sekedar retorika kebijakan. Namanya adalah Kelurahan Rorotan. Ini lokasinya di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Rorotan dipilih sebagai pilot proyek pemilahan sampah karena satu alasan yang sangat strategis, yaitu lokasinya yang berdekatan langsung dengan fasilitas RDF Rorotan yang sudah beroperasi di sana.
Artinya ekosistem hulu dan hilir bisa diuji dalam satu kawasan terpadu. Apa yang warga pilah langsung bisa masuk ke rantai pengelolaan yang nyata. Ketika pilot proyek ini dimulai di awal Maret 2026, kondisi awalnya hampir 0% pemilahan.
Tiga minggu kemudian program ini sudah menghasilkan 20 ton sampah organik per hari yang berhasil dipisahkan oleh warga. Ini setara dengan produksi sampah sekitar 60 ribu penduduk. Selain itu, Kelurahan Rorotan juga dekat dengan RDF.
Terintegrasinya Rorotan dan RDF ini pastinya sangat membantu karena selama ini RDF Rorotan menerima sampah campuran. Jadi kadar air sangat tinggi dan nilai kalori RDF yang dihasilkan rendah. Ketika warga mulai memilah dari rumah, sampah yang masuk ke RDF menjadi anorganik yang lebih kering dan juga bersih. Hasilnya nilai kalori meningkat, (kualitas bahan bakar alternatif lebih tinggi, dan proses pengelolaan jauh lebih efisien.
Di tanggal 18 April 2026, pemerintah kota Jakarta Utara resmi mendeklarasikan gerakan 100% pilah sampah di RDF Plan Rorotan. Program ini kemudian dirancang untuk diperluas ke tujuh kelurahan percontohan lainnya.
Gerakan deklarasi pilah sampah
Besok di tanggal 10 Mei 2026, Pemerintah Provinsi Jakarta resmi meluncurkan Deklarasi Gerakan Pilah Sampah dan Pencanangan HUD ke-499 Kota Jakarta Jaga Jakarta Bersih Pilah Sampah. Acara ini digelar di Jalan HR Rasuna Said, tepatnya di kawasan Padestrian Plaza Festival.Mengapa di Rasuna Said? Karena pasca dicabutnya tiang monorel, jalan ini menjadi benang merah transportasi Jakarta menuju kota global. Lokasinya menjadi kawasan integrasi antara pemerintah, diplomasi, bisnis, transportasi publik, hingga ruang terbuka masyarakat yang menjadi representasi arah pembangunan yang tangguh, inklusif dan juga berkelanjutan.
Jadi mulai besok di kawasan Rasuna Said juga akan menggelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor, sekaligus menandakan dimulainya Car Free Day Rutin Mingguan di kawasan tersebut.
Rangkaian acara esok hari ini akan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan juga tokoh mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Lingkungan Hidup, hingga perwakilan dari Duta Besar. Acaranya juga sangat beragam. Akan ada kegiatan Sehat Bugara-Rasuna, Dengar Dekat Betawi, Spekta Jakarta, Hiburan dan juga beragam kegiatan menarik lainnya.
Pramono Anung menyatakan, Saya mengajak seluruh warga Jakarta untuk menjadikan pemilahan sampah sebagai kebiasaan sehari-hari. Saya percaya apabila kita bergerak bersama, perubahan besar kita wujudkan. Jadi ini seperti peribahasa ala bisa karena biasa
Artinya segala pekerjaan yang awalnya terasa sulit akan menjadi mudah jika sering dibiasakan. Sama seperti memilah sampah. Mungkin awalnya terlihat sulit, tapi percayalah tindakan kita memilah sampah dari rumah bisa wujudkan perubahan besar untuk menjaga Jakarta yang bersih ke depannya.
Besok adalah hari yang bisa kita pilih untuk menjadi bagian dari perubahan. Mari hadir di Rasuna Said, ikut deklarasi dan bawa satu komitmen pulang ke rumah, pilah sampahmu. Karena 499 tahun Jakarta terlalu berharga untuk dirayakan di atas tumpukan sampah yang tidak terpilah. Mari pilah sampah, mulai dari rumah dan mulai dari sekarang.
Gerakan Deklarasi Pilah Sampah dan Pencanangan HUT ke-499 Kota Jakarta digelar di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, pada Minggu, 10 Mei 2026.
Deklarasi "Jaga Jakarta Bersih, Gerakan Pilah Sampah" dan perluasan CFD hingga revitalisasi kawasan Jalan HR Rasuna Said akan menjadi fokus dalam Pencanangan HUT ke-499 Kota Jakarta tersebut.
Sumber: Redaksi Metro TV