Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo. Foto: Antara
Masa Penahanan Richard Lee Kembali Diperpanjang
M Sholahadhin Azhar • 5 May 2026 17:33
Jakarta: Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan dokter Richard Lee (DRL). Perpanjangan pada 5 Mei-3 Juni 2026.
"Tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo, dikutip dari Antara, Selasa, 5 Mei 2026.
Dia menjelaskan masa penahanan DRL diperpanjang. Karena, selama proses pelengkapan berkas perkara, pada 31 Maret 2026, penyidik mengirimkan berkas perkara pertama ke Kejati Banten.
Pada prosesnya, terdapat P19 atau pengembalian berkas oleh Kejaksaan yaitu 13 April 2026. Di situ, kata Andaru, proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, hingga keterangan saksi.
"Makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta," terang Andaru.
Kemudian pada 23 April 2026, kata dia, berkas sudah dikirimkan kembali oleh penyidik ke Kejati Banten. Penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan.
"Perkembangan kita tunggu bersama-sama, bagaimana perkembangannya, semoga segera selesai, lekas penyidikannya," ujar Andaru.

Dokter Richard Lee. Foto: Instagram
Di sisi lain, Andaru merespons isu yang menyebutkan Richard Lee ditangguhkan atau dipindahkan penahanannya ke Kejati. Andaru mengatakan sampai dengan saat ini, tersangka DRL masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL," ucap Andaru.
Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Richard Lee pada 26 Maret-5 Mei 2026. Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
Ada dua alasan penahanan. Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Richard memilih live di akun Tiktok.
Alasan kedua, tersangka juga mangkir wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.