Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar di Sekolah Negeri

Ilustrasi Pexels

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar di Sekolah Negeri

Muhamad Marup • 5 May 2026 15:46

Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) tetap bisa mengajar di sekolah negeri. Selama telah terdata dan masih aktif mengajar, guru Non-ASN di sekolah negeri tetap dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

"Pemerintah menegaskan bahwa Guru Non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya," dalam keterangan resmi yang diterima Metrotvnews.com, Selasa, 5 Mei 2026.

Dalam keterangan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia, memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru, serta memastikan tata kelola pemenuhan kebutuhan guru yang lebih terencana dan berkelanjutan.

"Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran," ujar Mu'ti.

Ia menjelaskan, penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan.

Mu'ti juga menjelaskan bahwa untuk pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya, pemerintah telah merumuskan langkah strategis berupa pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap. Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karir yang lebih jelas dan berkelanjutan," terangnya.

Sebelumnya, penerbitan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sempat membuat kekhawatiran terutama bagi para guru Non-ASN. Sebabnya ada isu yang menyebut bahwa guru Non-ASN akan dirumahkan.

Kemendikdasmen memahami kekhawatiran yang dirasakan guru non-ASN terkait keberlanjutan penugasan di satuan pendidikan paska terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menjelaskan, pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru dan tenaga kependidikan.

Ilustrasi Pexels

"Pemerintah juga memastikan hadirnya layanan pendidikan yang bermutu di setiap satuan pendidikan," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema yang jelas untuk menjamin kesejahteraan guru. Bagi Guru Non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja, akan memperoleh tunjangan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah. Hal ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)