Polisi Dalami Pihak yang Bantu Pelarian Tersangka Pencabulan di Pati

Kepala Polresta Pati Jaka Wahyudi menunjukkan sejumlah barang bukti pencabulan terhadap santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo Pati. (Dok. MI)

Polisi Dalami Pihak yang Bantu Pelarian Tersangka Pencabulan di Pati

Media Indonesia • 8 May 2026 10:41

Pati: Polisi tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang membantu pelarian tersangka kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati. Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain atas pelarian dan upaya melindungi tersangka saat proses hukum berjalan. Satu orang di Bekasi sudah diamankan dan sedang didalami perannya," kata Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi di Pati, Jumat, 8 Mei 2026. 

Meski tersangka berdalih hanya melakukan aksi tersebut kepada satu orang, polisi telah menerima laporan resmi dari lima orang korban. Pihaknya membuka posko pengaduan bagi warga atau korban lain yang mengalami hal serupa.
 


"Meskipun mengaku hanya melakukan pencabulan terhadap satu santriwati, namun sudah ada lima orang yang melapor. Kami terus mendalami kasus ini dan membuka posko pengaduan bagi warga atau korban lain yang mengalami hal serupa," ungkap Jaka. 

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam penanganan kasus ini. Keterangan dari saksi korban dan saksi ahli juga dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.


Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. (Metro TV/ Udin Ali Nani)


Atas perbuatan asusila tersebut, tersangka A dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman penjara yang sangat lama, yakni UU Perlindungan Anak (Pasal 76 E jo Pasal 82 UU No. 17/2016) dengan ancaman 15 tahun penjara, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 6 C jo Pasal 15 UU No. 12/2022) dengan ancaman 12 tahun penjara. dan KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 (Persetubuhan Anak) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Selain kasus pencabulan, polisi juga menyoroti upaya tersangka menghindari hukum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April, A mangkir dari panggilan pemeriksaan dan melarikan diri ke berbagai daerah,  Senin, 4 Mei 2026.

Pelarian tersangka berakhir setelah tim gabungan dari Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Mabes Polri melakukan perburuan hingga ke Wonogiri. Tak hanya tersangka utama, polisi juga menangkap pihak lain di Bekasi, Jawa Barat, yang diduga membantu menyembunyikan tersangka. (MI/Akhmad Safuan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)