Anak Akses Medsos Dibatasi Usia, Berikut Dampak Positifnya

Ilustrasi freepik

Anak Akses Medsos Dibatasi Usia, Berikut Dampak Positifnya

Muhamad Marup • 18 March 2026 14:19

Jakarta: Pemerintah menetapkan batasan usia anak untuk mengakses berbagai platform di dunia maya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas).

Terbaru pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan aturan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Tunas. Aturan tersebut lebih spesifik membahas tentang batasan media sosial (medsos) untuk anak.

Metrotvnews telah merangkum terkait batasan usia bagi anak baik mengakses platform umum maupun medsos sebagai berikut. Batasan Usia

Pembatasan usia dalam menggunakan platform media sosial tidak hanya dilakukan di Indonesia. Sebagai contoh, Uni Eropa melalui General Data Protection Regulation for Kids (GDPR-K) menetapkan batasan akses platform untuk anak pada rentang usia 13–16 tahun.

Platform yang diatur dalam PP Tunas tidak hanya media sosial, tapi mencakup juga game online. Adapun batasan usia yang diatur sebagai berikut.
  • 13 tahun (untuk platform risiko rendah)
Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak.
  • 16 tahun (untuk platform dengan risiko kecil hingga sedang)
Anak pada usia 13-15 tahun dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang.
  • 16 hingga 18 tahun (akses penuh)
Diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi, seperti media sosial umum.

Penting dicatat, meski anak berhak mengakses platform sesuai dengan usia, orang tua harus tetap mendampingi.

Platform Medsos


Ilustrasi: via Anadolu

Permenkomdigi 9/2026 menetapkan media sosial dikategorikan sebagai produk, layanan, dan fitur dengan profil risiko tinggi. Dengan demikian, anak di bawah usia 16 tahun belum bisa menggunakan platform medsos.

Guru Besar Media Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair), Rachmah Ida, menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan berarti menutup sepenuhnya akses anak terhadap media sosial. Menurutnya, pemerintah hanya menangguhkan aktivasi akun hingga anak mencapai usia yang dianggap lebih siap.

"Jika anak dibiarkan bebas mengakses media sosial, mereka bisa terpapar konten yang sebenarnya bukan target mereka. Akibatnya, anak dapat menjadi dewasa sebelum waktunya," ujar Ida, dalam keterangan resminya, Rabu, 18 Maret 2026.

Dampak Positif

Rachmah menerangkan, dunia media sosial merupakan ruang yang sangat luas sehingga pengguna sulit mengontrol konten yang beredar di dalamnya. Terutama bagi anak yang belum memiliki literasi digital yang memadai.

Dia menilai, kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak positif bagi perkembangan anak. Salah satunya adalah mengurangi paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

"Tanpa pembatasan yang jelas, anak-anak dapat dengan mudah terpapar berbagai konten yang sebenarnya bukan ditujukan bagi mereka. Pola Pikir anak akan mengalami proses pendewasaan yang lebih cepat," jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa media sosial saat ini tidak terlepas dari logika kapitalisme digital. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memengaruhi cara anak memandang media sosial.

"Anak-anak berpotensi meniru gaya hidup para kreator konten. Meskipun mereka belum memiliki kesiapan secara mental maupun sosial," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)