Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Metrotvnews.com
2 Oknum APH Terseret Dugaan Penipuan dan Narkoba, Sahroni: Tak Cukup PTDH
Anggi Tondi Martaon • 1 September 2026 21:53
Jakarta: Sebanyak dua oknum penegak hukum disanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) karena terbukti penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran yang berkaitan dengan proses rekrutmen. Kedua oknum tersebut dinilai tidak hanya cukup diberikan sanksi etik.
Kedua oknum yaitu KA dijatuhi PTDH karena melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan proses rekrutmen. Sementara RRM diberhentikan karena penyalahgunaan narkoba serta melakukan kekerasan terhadap pacarnya.
“Kedua oknum anggota ini tak cukup hanya dijatuhi PTDH, tapi juga harus diseret ke ranah pidana. Karena semua jenis pelanggaran diborong sama mereka, mulai dari narkoba, kekerasan, hingga penipuan rekrutmen," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis dikutip Selasa 1 September 2026.
"Jangan sampai segelintir oknum ini merusak citra seluruh jajaran yang bekerja secara profesional untuk masyarakat,” ungkap Sahroni.

Ilustrasi Medcom.id
Terkait tawaran bantuan rekrutmen, Sahroni menyampaikan bahwa rekrutmen institusi penegak hukum sangat ketat dan transparan. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan melalui jalur tertentu.
“Jadi kalau masih ada yang jual-jual nama institusi atau menjanjikan kelulusan dengan uang, itu penipuan dan harus ditindak," sebut Sahroni.
Sahroni juga mengingatkan agar tidak ada anggota yang mencoba bermain-main dengan menawarkan bantuan masuk rekrutman.
"Pokoknya pesan saya jelas, jangan ada anggota yang coba-coba main-main. Polri harus bersih dari segala praktik penyelewengan jabatan seperti ini,” tegas Sahroni.