Mendagri Minta Pemkab Nagekeo NTT Segera Data Rumah Warga yang Rusak

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV.

Mendagri Minta Pemkab Nagekeo NTT Segera Data Rumah Warga yang Rusak

Gabriella Thesa Widiari • 18 August 2026 13:27

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) segera mendata rumah warga yang terdampak bencana gempa. Pendataan ini untuk mempercepat proses pembangunan dan perbaikan hunian warga. 

"Kecepatan bangun sangat tergantung dari kecepatan Pemda untuk pendataan. Tolong seluruh kepala desa dan camat bergerak mendata," kata Tito, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 18 Agustus 2026.

Dia meminta seluruh pejabat daerah hingga perangkat desa untuk mendata dengan rinci, mulai dari bangunan rusak ringan, sedang, maupun berat. Seluruh bangunan dan hunian yang didata harus disertakan dokumentasi.

Selain itu, Tito meminta agar pendataan dilakukan secara detail per nama dan alat di setiap desa dan kecamatan. Ia mengingatkan agar Pemda tidak hanya menyodorkan rekapitulasi angka total kerusakan.

"Jangan hanya jumlahnya saja. Kalau cuma jumlah nanti lambat. Harus di-breakdown per desa, per kecamatan, kategori ringan, sedang, dan berat, lalu rinci per nama," kata Tito.

Untuk menjamin keabsahan data dan mencegah terjadinya kejanggalan atau data ganda, hasil rekapitulasi nantinya wajib diverifikasi dan ditandatangani oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari Bupati, Kajari, Kapolres, hingga Dandim.


Bangunan rusak akibat gempa NTT. Foto: dok. BNPB.

Setelah dokumen pengajuan ditandatangani, data tersebut akan diserahkan kepada tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang sudah siaga di lokasi. Selanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) akan menerjunkan tim untuk melakukan validasi ulang di lapangan.

"Pengawasan ini penting agar tidak ada manipulasi data. Kami pernah menemukan kasus di lokasi lain di mana satu nama warga dimasukkan sampai 11 kali. Dengan keterlibatan penegak hukum dan BPS, kita pastikan data yang masuk benar-benar akurat dan bantuan tepat sasaran," kata Mendagri.

(Gabriella Thesa Widiari)