Hakim Mahkamah Konstitusi/Istimewa
Keputusan MK Soal Audit BPK Hilangkan Tafsir Ganda
M Sholahadhin Azhar • 8 April 2026 12:17
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai instansi yang paling sesuai menghitung kerugian negara. Putusan itu dinilai positif.
"Tidak ada lagi tafsir berbeda terkait hitungan kerugian negara," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah, kepada Metrotvnews.com, Rabu, 8 April 2026.
Baca Juga :
Putusan MK Soal BPK Memperkuat UUD 1945 dan KUHP
Menurut Dedi, putusan tersebut dapat berlaku setelah diketok palu. Hal ini sudah berlaku sejak putusan sebelumnya.
"Sehingga, putusan ini juga berlaku sama," kata Dedi.
Dedi menegaskan putusan tersebut membawa dampak positif. Salah satunya, terkait kepastian.
Hakim Mahkamah Konstitusi/Antara"Sisi baiknya keputusan ini memberikan kepastian politik hukum terkait penentuan kerugian negara," kata Dedi.
MK menyatakan BPK merupakan instansi yang paling berhak menghitung kerugian negara. Keputusan itu dibacakan dalam sidang uji materiil Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com