Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Martin Marunung. Foto: Istimewa
Putusan MK Soal BPK Memperkuat UUD 1945 dan KUHP
M Sholahadhin Azhar • 8 April 2026 12:05
Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) sekaligus anggota Komisi XI DPR, Martin Manurung, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan, yang menegaskan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang menyatakan dan menetapkan kerugian negara.
"Sebenarnya MK itu kan posisinya menguatkan yang ada di UUD 1945, dan yang ada di UU KUHP Pasal 603, bahwa yang bisa memeriksa keuangan negara itu kan BPK," kata Martin kepada Metrotvnews.com, Rabu, 8 April 2026.
Menurut Martin, Pasal 603 dalam KUHP mengacu pada UUD 1945 Pasal 23 e. Pasal tersebut menegaskan lembaga yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK.
Martin melihat putusan MK terkait penghitungan kerugian negara ini, meniadakan praktik yang selama ini terjadi di lapangan. Yakni, lembaga selain BPK dapat menghitung kerugian negara.
"Bahkan perguruan tinggi, bahkan akuntan publik (bisa menghitung kerugian negara). Ini menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Martin.
Dia melihat, ada momentum di mana BPK tidak menyatakan kerugian negara, justru lembaga lain menegaskan sebaliknya. Sehingga, putusan MK terkait penghitungan kerugian negara oleh BPK, menjadi penegas.
"Maka tidak ada lagi tafsir-tafsir lain. Jelas itu yang harus mendeclare kerugian negara itu adalah BPK," kata Martin.
Martin menyebut pihaknya sudah meminta pada BPK untuk membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan. Sehingga, penghitungan kerugian negara dapat berjalan maksimal.
"Bagaimana caranya? biar BPK yang mengatur karena itu ranah dari BPK," tegas Martin.
.jpg)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Martin Marunung. Foto: MTVN
Dia melihat BPK memiliki beragam jenis pemeriksaan, misalnya secara berkala sesuai undang-undang. Kemudian, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), atau audit investigatif.
Martin menyebut pemeriksaan-pemeriksaan itu memang kerap dilakukan BPK. Nantinya, kata dia, terbuka opsi BPK meminjam 'tangan' lembaga lain untuk membantu pemeriksaan.
"BPK bisa minta tolong ke lembaga lain, misalnya. Namun, tetap BPK yang harus menetapkan ada tidaknya kerugian negara," kata Martin.