Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Putusan MK terkait Penghitungan Kerugian oleh BPK Dipelajari KPK
Candra Yuri Nuralam • 7 April 2026 07:08
Jakarta: Mahkamah Agung (MK) memutuskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan instansi yang paling sesuai, menghitung kerugian negara. Putusan itu dipelajari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK melalui Biro Hukum akan mempelajari penerapan putusan MK tersebut dalam penanganan perkara di KPK, khususnya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.
KPK, kata Budi, akan menyesuaikan fungsi analis forensik internal terkait putusan MK. Sebab, dalam penanganan perkara, KPK kerap membawa bukti kerugian negara dari hasil hitungan sendiri.
“Termasuk bagaimana penyesuaian dan pengoptimalan fungsi Accounting Forensic (AF) di KPK, yang sebelumnya juga punya kewenangan dan fungsi dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ucap Budi.
Budi mengatakan pihaknya akan patuh dan menghormati putusan MK tersebut.Koordinasi dengan BPK bakal diperkuat untuk mempercepat penghitungan kerugian negara.
.jpg)
KPK. Foto: Metro TV/Fachri
“Hal ini untuk memastikan agar proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK tidak membuka celah formil maupun materiilnya, sekaligus proses pengitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif,” ucap Budi.
MK menyatakan BPK merupakan instansi yang paling berhak menghitung kerugian negara. Keputusan itu dibacakan sidang uji materiil asal 603 dan 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).