Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa.
Kronologi Pembacokan di Cakung Jaktim
Anggi Tondi Martaon • 10 April 2026 08:31
Jakarta: Kepolisian Sektor (Polsek) Cakung mengungkap kronologi lengkap kasus penganiayaan berat, yaitu pembacokan kepala pria di kawasan Kampung Pedaengan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku pembacokan dilakukan oleh MH, 20.
"Dalam peristiwa yang terjadi di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (9/4) ini, seorang pria bernama BW (30) menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MH (20)," kata Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra dikutip dari Antara, Jumat, 10 April 2026.
Kejadian itu bermula saat korban berada di rumahnya bersama beberapa anggota keluarga dan pelaku pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 09.50 WIB. Awalnya, berlangsung normal hingga salah satu saksi yang merupakan adik ipar korban mengaku telah diintip oleh pelaku saat sedang mandi. Pengakuan tersebut kemudian didengar oleh korban.
"Korban yang mengetahui hal tersebut langsung menegur pelaku. Namun, pelaku tidak terima dan terjadi cekcok mulut antara keduanya," ujar Andre.
"Serangan itu mengenai bagian kepala korban. Setelah dibacok, korban berteriak dan berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari rumah," jelas Andre.
Korban yang dalam kondisi terluka sempat dikejar oleh pelaku. Namun, korban melarikan diri sehingga pelaku tidak dapat melakukan serangan lanjutan.
Setelah itu, pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam jenis golok. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan.
.jpeg)
Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Korban kemudian dilarikan ke RS Persahabatan, Rawamangun, untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala dan harus menjalani perawatan intensif serta visum et repertum.
"Saksi-saksi korban segera dilarikan ke RS Persahabatan Rawamangun untuk dilakukan pertolongan pengobatan," ucap Andre.
Sementara itu, pihak kepolisian yang menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 10.30 WIB langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan petunjuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku," ungkap Andre.
Tak butuh waktu lama, tim Polsek Cakung dapat melacak keberadaan pelaku. Sekitar pukul 11.30 WIB atau kurang dari satu jam setelah kejadian tersebut, pelaku diamankan di kawasan Perumahan Aneka Elok, Kelurahan Penggilingan, Cakung, Jaktim.
Saat ditangkap, pelaku masih membawa barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan untuk membacok korban. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV serta dokumen visum sebagai bagian dari alat bukti
Kasus tindak pidana penganiayaan berat itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/101/IV/2026/Sek Ck/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cakung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif secara menyeluruh serta kemungkinan adanya faktor lain yang memicu terjadinya tindak kekerasan tersebut.
"Pelaku sudah kami tangkap dan diamankan di Mapolsek Cakung untuk kami lakukan pendalaman lebih lanjut," tegas Andre.