Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya saat menggerebek salah satu lokasi perjudian yang berkamuflase sebagai arena permainan anak di Jakbar dan Jakut. Foto: Antara.
Fenomena Tempat Judi Berkedok Gim Anak Disorot
Fachri Audhia Hafiez • 18 June 2026 07:43
Jakarta: Praktik perjudian modern telah beradaptasi dengan modus yang semakin manipulatif. Fenomena ini menjadi alarm lantaran aktivitas haram tersebut sengaja disamarkan di dalam tempat arena permainan anak.
“Perjudian saat ini bisa menyamar sebagai pusat hiburan, memanfaatkan teknologi permainan digital, serta beroperasi di tengah permukiman tanpa menimbulkan kecurigaan berarti,” kata anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding di Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Juni 2026.
Hal itu disampaikan merespons Polda Metro Jaya yang berhasil membongkar sarang perjudian berkedok arena permainan anak atau 'Timezone' di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dalam penggerebekan massal tersebut, petugas menangkap 69 orang serta menyita lebih dari 130 mesin ketangkasan yang dimodifikasi untuk praktik judi seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, hingga slot.
Sudding menilai, eksploitasi visual arena arkade elektronik ini merupakan strategi pelaku untuk mengelabui persepsi publik dan melemahkan pengawasan sosial. Modus konversi keuntungan dari deposit koin menjadi voucher, lalu dicairkan kembali menjadi uang tunai atau emas, secara substansial telah memenuhi unsur pidana perjudian.
“Kasus ini memperlihatkan bagaimana praktik perjudian terus beradaptasi dengan memanfaatkan ruang-ruang yang selama ini dianggap masyarakat sebagai tempat hiburan keluarga dan anak-anak,” kata Sudding.
Penyamaran ini dinilai berjalan efektif, terbukti dari pengakuan warga sekitar yang sama sekali tidak mengendus aktivitas haram tersebut. Arena permainan digital dipilih oleh sindikat karena dianggap sebagai medium yang aman dan menyerupai tempat rekreasi biasa seperti warnet atau arena dingdong.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaku perjudian kini tidak hanya memanfaatkan celah hukum, tetapi juga memanfaatkan persepsi publik. Ketika perjudian dibungkus dengan kemasan hiburan, pengawasan sosial menjadi melemah,” imbuh Sudding.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.
Keberadaan arena judi berwajah tempat hiburan anak ini dinilai berpotensi merusak psikologis generasi muda. Mengingat sifat judi yang adiktif layaknya narkotika, Sudding mendesak pemerintah mengevaluasi total izin usaha arena ketangkasan agar tidak disalahgunakan.
“Jangan sampai izin usaha hiburan digunakan sebagai kedok aktivitas perjudian,” ujar Sudding.