Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Berkas Perkara Lengkap, 3 Tersangka Korupsi Bea Cukai Segera Disidang
Achmad Zulfikar Fazli • 23 June 2026 22:32
Jakarta: Sebanyak tiga tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan segera menjalani persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyusunan berkas dakwaan yang dilakukan oleh JPU KPK sudah tuntas dan lengkap," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 23 Juni 2026.
Ketiga tersangka tersebut, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. KPK menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari pengadilan.
Budi mengatakan konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka akan diuraikan secara lengkap dalam sidang perdana. Masyarakat dapat mengetahui secara utuh perkara tersebut melalui proses persidangan.
"Pada sidang perdana akan dibacakan dakwaan, termasuk konstruksi perkara, pihak-pihak yang didakwa, tempus dan lokus perkara, serta modus yang digunakan," kata Budi.
.jpeg)
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. Metro TV/Candra
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Bea Cukai |
Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Sehari kemudian, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).