Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Foto: Antara
Sidang Tunda Praperadilan Wawali Kota Bandung Erwin Digelar 6 Januari
Whisnu Mardiansyah • 25 December 2025 18:02
Bandung: Pascapenetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2025/PN.Bdg.
Erwin mengajukan upaya hukum atas penetapan status tersangka yang menjerat dirinya. Kasusnya terkait dugaan permintaan fee atau imbalan tidak sah terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Sidang perdana praperadilan yang seharusnya digelar pada Selasa, 23 Desember 2025, terpaksa ditunda. Penundaan terjadi karena pihak termohon, dalam hal ini Kejari Kota Bandung, tidak menghadiri persidangan.
“Sidang praperadilan hari ini ditunda dua minggu dan akan digelar kembali pada 6 Januari 2026 karena pihak termohon tidak hadir,” ungkap kuasa hukum Erwin, Bobby Herlambang Siregar dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 24 Desember 2025.
Baca Juga :
Wakil Wali Kota Bandung Dirawat di RSUD Kiwari
Bobby menjelaskan, tim hukumnya mengajukan tujuh poin gugatan praperadilan yang seluruhnya berkaitan dengan proses penetapan Erwin sebagai tersangka. Namun, materi gugatan belum dibuka secara rinci dan akan disampaikan di persidangan.
“Pada intinya terkait proses penyidikan, dua alat bukti permulaan yang nanti dalam persidangan kita uji,” tegas Bobby.
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap orang nomor dua di Kota Bandung ini diduga mengandung cacat hukum. Tim kuasa hukum menilai ada indikasi kesalahan prosedur yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Kami berkeyakinan penetapan tersangka terhadap klien kami perlu diuji, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak,” jelas Bobby.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Metrotvnews.com/ Roni Kurniawan
Menurutnya, sesuai aturan, setiap proses penyidikan yang melanggar prosedur berpotensi berakibat pada tidak sahnya penetapan tersangka, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan.
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo, telah mengumumkan penetapan tersebut.
“Mereka adalah saudara Erwin Wakil Wali Kota Bandung Aktif berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. Lalu kedua saudara Randiana Awangga selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025," ucap Kajari Irfan Wibowo.
Dengan diajukannya gugatan praperadilan, proses hukum terhadap Wawali Erwin memasuki babak baru. Keabsahan penetapan tersangka oleh Kejari Kota Bandung kini akan diuji di depan hakim praperadilan.