Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Jakut

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara terus menggencarkan operasi gabungan penertiban parkir liar di sejumlah wilayah di Jakarta Utara. Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Jakut

Fachri Audhia Hafiez • 17 June 2026 11:19

Jakarta: Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara terus menggencarkan operasi gabungan penertiban parkir liar di sejumlah wilayah sebagai upaya mencegah terjadinya kemacetan di beberapa ruas jalan utama. Langkah ini sekaligus bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar bagi para pengguna jalan.

“Selama periode 8 Juni hingga 15 Juni 2026, petugas menindak ratusan kendaraan roda dua, mobil pribadi, bus, hingga truk trailer yang melanggar aturan parkir,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari Sulesuryana, di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 17 Juni 2026.
 


Rudy menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan demi mengurai titik-titik kemacetan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat. Penindakan intensif ini menyasar lima wilayah kecamatan, mulai dari Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, hingga Koja.
 
Pada operasi berkala tersebut, petugas menerapkan sanksi bervariasi, mulai dari penilangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan, hingga angkut jaring bagi kendaraan roda dua yang kedapatan parkir di bahu jalan maupun trotoar.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra, merinci hasil operasi yang dilaksanakan selama sepekan terakhir.

Pada 8 Juni di Kelapa Gading, petugas menindak 11 sepeda motor, melakukan OCP terhadap 19 kendaraan, serta menderek lima mobil. Hari berikutnya, 9 Juni di Tanjung Priok, sebanyak 16 sepeda motor diangkut, lima mobil diderek, tiga truk trailer ditilang, tiga truk trailer dikenakan OCP, serta dua juru parkir liar diamankan.

Selanjutnya, pada 10 Juni di Pademangan, petugas mengangkut 15 sepeda motor, melakukan OCP terhadap dua kendaraan, menilang empat kendaraan, dan menderek empat mobil.

"Pada 11 Juni di Kecamatan Penjaringan, kami mengangkut 16 sepeda motor, menderek empat mobil, melakukan operasi cabut pentil terhadap 71 kendaraan, menilang dua kendaraan, serta mengamankan empat juru parkir liar," beber Yulza.


Sudinhub Jakarta Selatan menertibkan parkir liar. Foto: ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, penindakan pada 15 Juni difokuskan di wilayah Koja dan Tanjung Priok. Petugas berhasil mengangkut tujuh kendaraan, menderek satu mobil, melakukan OCP terhadap 18 kendaraan, serta menjatuhkan sanksi BAP kepada tiga armada bus dan enam truk trailer.

"Seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang terjaring penderekan dibawa ke lokasi penampungan resmi milik Sudinhub Jakarta Utara untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut," ucap Yulza.

(Fachri Audhia Hafiez)