Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Hadapi Sidang Perdana, Yaqut Sebut Semua Kebenaran akan Kelihatan
Achmad Zulfikar Fazli • 11 August 2026 12:14
Jakarta: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku siap menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia berharap persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan berjalan baik dan lancar.
"Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan," kata Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam kesempatan itu, Yaqut mengaku saat ini dalam kondisi sehat. Dia memastikan akan kooperatif menjalani persidangan.
"Saya tawakal, serahkan pada Allah," ucap Yaqut.
.jpg)
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas. Foto- Antara
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang bakal digelar di ruang Muhammad Hatta Ali. Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni pihak swasta Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026