Tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Antara.
Yaqut Cholil Jalani Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji
Anggi Tondi Martaon • 11 August 2026 09:30
Jakarta: Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji hari ini, 11 Agustus 2026. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, agenda pembacaan dakwaan," ujar juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dikutip dari Antara, Selasa, 11 Agustus 2026.
Selain Yaqut, pembacaan surat dakwaan dibacakan terhadap Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, serta Asrul Aziz Taba, dalam persidangan yang sama.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang bakal dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 terkait potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Nilainya mencapai Rp622 miliar.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
.jpg)
Tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. KPK kembali menahan Yaqut pada 9 Juli 2026.
Kemudian, KPK mengumumkan melimpahkan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya kepada JPU KPK.