Panglima Komando Armada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, mengungkapkan barang bukti ditemukan dalam 65 karung. Berdasarkan estimasi harga ketamin, nilai barang ilegal itu mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
"Tim gabungan mengamankan muatan kapal, ketamin sebanyak 1.298 kilogram, hampir 1,3 ton," ujar Denih dalam konferensi pers di Batam, seperti dilansir Antara, Minggu, 9 Agustus 2026,
Ia menyebut keberhasilan ini berkat sinergi TNI AL, khususnya Koarmada I, dengan BIN, Polri, BNN, dan Bea Cukai.
"Apresiasi setinggi-tingginya atas semua pihak yang mendukung, waspada, responsif, serta bersinergi dengan baik dalam penindakan ini. Prestasi ini merupakan wujud nyata kolaborasi erat dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar," katanya.
Denih mengatakan pihaknya masih membuka kemungkinan adanya muatan lain di kapal tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh.
"Masih dilaksanakan penyelidikan lanjutan terhadap kapal, muatan, dan dokumen. Bisa saja ada tambahan muatan, mungkin juga ada muatan jenis lain," katanya.
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi intelijen yang memantau MV King Sun selama tiga bulan karena pergerakannya dinilai mencurigakan.
"Informasi intelijen terhadap King Sun dipantau selama tiga bulan. Ada anomali pergerakan yang menimbulkan kecurigaan. Saat masuk wilayah laut Indonesia, KRI Kerambit mendekat dan menurunkan tim untuk memeriksa kapal dan muatan pada Kamis (6 Agustus)," ujar Suyudi.

Ilustrasi. ANTARA/Ho-Satpolairud Polresta Banjarmasin)
Kapal berbendera Tanzania itu membawa delapan awak kapal WNA. Tujuan pelayaran, pemilik kapal, dan pihak yang bertanggung jawab atas muatan masih dalam pendalaman. Suyudi menyebut ketamin sebagai anestesi medis, namun peredarannya secara ilegal kian marak dalam beberapa tahun terakhir.
"Ini merupakan wujud nyata komitmen negara menjaga kedaulatan negara, melindungi perbatasan dari ancaman transnasional dan memutus peredaran gelap narkotika," ujar Suyudi.
Ia menegaskan jalur laut Indonesia tidak boleh dimanfaatkan sebagai jalur masuk dan peredaran narkotika.
"Jangan pernah mengira jalur laut Indonesia dapat disalahgunakan untuk mengedarkan narkoba. Kita tidak akan pernah memberi kompromi terhadap perusak bangsa," katanya.