Ilustrasi Pexels
Polemik Pembayaran Dam Haji, Simak Mekanisme Muhammadiyah, MUI, dan Pemerintah
Muhamad Marup • 18 May 2026 15:03
Jakarta: Pembayaran dam bagi jemaah haji tahun 2026 menjadi polemik karena terdapat perbedaan pendapat dari organisasi Islam di Indonesia. dam sendiri merupakan denda atau sanksi yang wajib dibayar jemaah haji salah satunya melalui penyembelihan hewan.
Polemik muncul karena ada perbedaan proses penyembelihan hewan. Ada yang membolehkan pengalihan penyembelihan hewan di dalam negeri, tapi ada juga pandangan yang menyatakan penyembelihan harus dilakukan di Tanah Haram.
Metrotvnews.com telah merangkum berbagai sumber terkait untuk menerangkan hal tersebut.
Dam menurut Muhammadiyah
Mengutip laman resmi Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan pengalihan pembayaran dam di dalam negeri. Adapun beberapa pertimbangannya sebagai berikut ini:Efektivitas dan efisiensi
- Biaya operasional mendatangkan daging dam yang mahal
- Memberikan dampak ekonomi terhadap ekosistem peternakan dalam negeri
- Aturan ketat produk hewan dari negara yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
- Penyitaan atau pemusnahan karena produk tidak sesuai, termasuk produk kaleng.
Terkait prosedur dan mekanisme penyembelihan di dalam negeri bisa diakses dengan mengklik link di sini.
Dam menurut MUI
Berbeda dengan Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak penyembelihan hewan dam haji di Indonesia. Penolakan tersebut diarahkan pada regulasi pemerintah Indonesia.Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam harus di Tanah Haram sebab pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus didasarkan pada alasan yang kuat. Misalnya, apabila Arab Saudi melarang penyembelihan hewan dam haji di Tanah Haram, maka baru diperbolehkan penyembelihan hewan dam haji di Indonesia.
MUI Menyatakan, ibadah haji, termasuk penyembelihan hewan dam adalah ibadah spesial yang tidak sama dengan ibadah umum lainnya. Penyembelihan hewan dam di Tanah Haram bukan masalah karena dari segi harga tidak beda jauh dengan Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Lengkapnya aturan dam menurut MUI bisa diakses dengan mengklik link di sini.
Aturan DAM Pemerintah

Ilustrasi Pexels
Mengutip Media Indonesia, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pemerintah memberikan ruang luas bagi jemaah haji untuk mengikuti keyakinan fikih masing-masing terkait lokasi pemotongan hewan dam (denda haji). Pemerintah memilih posisi untuk memfasilitasi seluruh pandangan yang memiliki dasar dalil kuat.
"Kami menghormati fatwa MUI yang mengharuskan dam dipotong di Tanah Haram, namun kami juga menghormati keputusan Tarjih Muhammadiyah serta pandangan pesantren yang memperbolehkan pemotongan di tanah air," kata Dahnil.
Dalam penjelasannya Dahnil merinci dua mekanisme yang dapat ditempuh jemaah. Pertama pemotongan di Tanah Haram, jemaah yang meyakini dam harus dilakukan di Makkah wajib melalui jalur legal Pemerintah Arab Saudi, yaitu lembaga Adahi. Hal ini penting untuk menghindari status ilegal secara administrasi di Kerajaan Saudi.
Kedua, pemotongan di Tanah Air, di mana jemaah yang memilih opsi ini dipersilakan menyalurkan dam melalui lembaga zakat resmi atau dilakukan di kampung halaman masing-masing di Indonesia.Tempat Peribadatan
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara yang mengayomi seluruh lapisan masyarakat tanpa memihak satu pandangan fikih tertentu. Dahnil menekankan bahwa peran kementerian adalah mendukung kelancaran ibadah tanpa membatasi otoritas keyakinan jemaah.
"Kementerian Haji dan Umrah adalah kementerian untuk semua golongan. Kami tidak dalam posisi menyalahkan satu fatwa, melainkan memfasilitasi semua keputusan para ulama yang memiliki otoritas," tegasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com