Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Pencabulan Santriwati di Pati

Kasat Reskrim Polresta Pati (rompi hitam) Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat berbincang dengan tersangka pencabulan berinisial AS yang ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Kamis, 6 Mei 2026. ANTARA/HO-Polresta Pa

Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Pencabulan Santriwati di Pati

Media Indonesia • 12 May 2026 15:41

Pati: Kasus pencabulan santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo Pati masih didalami penyidik polisi melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Total ada 17 saksi yang telah diperiksa, termasuk korban dan pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. 

"Juga telah meminta keterangan tambahan dari tiga saksi baru, dua diantaranya berasal dari lingkungan keluarga tersangka," ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, Selasa, 12 Mei 2026.


Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. (Metro TV/ Udin Ali Nani)

Dia memastikan, pihaknya terus menggali dan mengembangkan kasis pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang melibatkan pengasuh inisial A. Saat ini, A telah berstatus tersangka dan telah ditangkap pada 7 Mei 2026, di Wonogiri, Jawa Tengah.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron mengatakan terdapat dua korban lain yang telah menyatakan kesiapan untuk membuat laporan resmi ke polisi terkait pencabulan yang dilakukan tersangka A. Dia berharap korban lain yang sebelumnya sempat memberikan keterangan, kembali melanjutkan proses hukum.

"Semakin banyak korban yang berani melapor maka proses penegakan hukum terhadap tersangka akan semakin kuat," kata Ali Yusron saat mendampingi keluarga korban dalam pemeriksaan lanjutan.

Menurut Ali Yusron berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan korban di depan penyidik, ada keterlibatan pihak lain dalam pencabulan terhadap para santriwati tersebut. Namun hingga kini polisi belum mengungkap identitas pihak lain yang ikut terlibat.

"Kita tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan," tambahnya. (MI/Akhmad Safuan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)