Baru Beli Kendaraan Bekas? Simak Biaya Balik Nama Motor di 2026

Ilustrasi, STNK dan BPKB. Foto: Hondacengkareng.com

Baru Beli Kendaraan Bekas? Simak Biaya Balik Nama Motor di 2026

Husen Miftahudin • 19 January 2026 15:53

Jakarta: Bagi Anda yang mungkin baru saja membeli kendaraan bekas dari orang lain atau jasa penjualan kendaraan pastinya langkah pertama yang dilakukan ialah melakukan balik nama surat kendaraan bermotor. Hal ini dimaksudkan bukan hanya untuk memastikan legalitas kepemilikan, tetapi juga memudahkan dalam proses membayar pajak tahunan kendaraan.

Balik nama motor merupakan proses dimana seseorang melakukan perubahan kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru. Selain itu, faktor lain yang membuat seseorang melakukan perubahan ini bisa karena pemilik berpindah domisili dan ingin menjual kendaraan ke orang lain.
 

Rincian biaya balik nama motor di 2026


Rincian biaya balik nomor kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut biaya yang harus dikeluarkan.
 

1. Biaya administrasi

Terdapat biaya administrasi yang harus Anda bayarkan. Biasanya estimasi harganya mulai dari Rp35 ribu–Rp100 ribu tergantung kebijakan setiap daerah yang berlaku.
 

2. SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah sumbangan yang harus dibayar dan digunakan untuk mendanai kecelakaan lalu lintas.

Berikut besaran dana yang harus dibayarkan:
  • Rp35 ribu untuk sepeda motor.
  • Rp143 ribu untuk mobil pribadi (bukan angkutan umum).
 

3. Biaya administrasi STNK baru

  • Rp100 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga.
  • Rp200 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
     

4. Biaya penerbitan TNKB

Rincian biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai berikut:
  • Rp60 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga.
  • Rp100 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
 

5. Biaya penerbitan BPKB baru

  • Rp225 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga.
  • Rp375 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Selain biaya balik motor di atas, pemilik kendaraan juga perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yaitu pajak tahunan yang wajib dibayar dengan besaran pajaknya yang tergantung pada jenis dan tahun kendaraan yang dimiliki.
 
Baca juga: DJP: 282 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax


(Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani)
 

Syarat balik nama motor


Melansir dari laman Sahabat Pegadaian, berikut merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk melakukan balik nama motor:
  1. KTP.
  2. Surat Jual Beli (SJB) berupa bukti pembelian seperti kwitansi atau bukti lainnya.
  3. STNK asli dan salinan.
  4. BPKB asli dan salinan.
  5. Surat kuasa apabila pihak pemilik tidak dapat hadir dan perlu diwakili orang lain.
  6. Bukti cek fisik kendaraan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
  7. Materai Rp10 ribu.
  8. Biaya administrasi.
 

Tata cara balik nama motor


Melansir dari laman CIMB Niaga, berikut merupakan tata cara melakukan balik nama motor:
  1. Mendatangi Kantor Samsat sesuai dengan domisili KTP.
  2. Membawa dokumen persyaratan balik nama motor.
  3. Melakukan tes fisik kendaraan di Kantor Samsat.
  4. Melengkapi formulir pendaftaran balik nama.
  5. Melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK serta BPKB baru.

Melakukan balik nama motor bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)