Ilustrasi Coretax. Foto: Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah.
DJP: 282 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax
Husen Miftahudin • 19 January 2026 14:56
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 282.047 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax per 19 Januari 2026, pukul 07.30 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan sebanyak 231.375 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 36.498 SPT wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
"Untuk wajib pajak badan, jumlahnya mencapai 14.048 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 33 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS," ungkap Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 19 Januari 2026.
Adapun wajib pajak dengan tahun buku berbeda, otoritas pajak mencatat pelaporan dari 91 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan dua wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 12.153.071 per 19 Januari 2026, pukul 07.30 WIB, yang terdiri atas 11.225.314 wajib pajak orang pribadi, 838.663 wajib pajak badan, 88.871 wajib pajak instansi pemerintah, dan 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
| Baca juga: Lebih 126 Ribu Wajib Pajak Laporkan SPT via Coretax per 12 Januari |
(Ilustrasi coretax. Foto: dok Ditjen Pajak)
Aktivasi akun Coretax
DJP juga menyampaikan jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) tercatat sebanyak 9.151.722.
Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.
DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
"Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan," tegas Rosmauli.