Lebih 126 Ribu Wajib Pajak Laporkan SPT via Coretax per 12 Januari

Ilustrasi Coretax. Foto: dok Ditjen Pajak.

Lebih 126 Ribu Wajib Pajak Laporkan SPT via Coretax per 12 Januari

Ade Hapsari Lestarini • 12 January 2026 18:48

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 126.796 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax per 12 Januari 2026 pukul 14.00 WIB.

"Progres pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk periode sampai dengan 12 Januari 2026 untuk tahun pajak 2025 tercatat 126.796 SPT," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 12 Januari 2026.

Secara rinci, sebanyak 101.089 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 19.226 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Selanjutnya, 6.371 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan dua SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, otoritas pajak mencatat pelaporan dari 88 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan dua wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.


Ilustrasi. Foto: dok Ditjen Pajak
 

 

11,8 juta wajib pajak mengaktivasi akun Coretax


Adapun jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 11.867.729 per 12 Januari 2026 pukul 14.00 WIB, terdiri atas 10.948.809 wajib pajak orang pribadi, 829.995 wajib pajak badan, 88.702 wajib pajak instansi pemerintah, dan 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat. DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)