Ilustrasi pexels
Catat! Ini Denda Tilang bagi Pengendara yang Tidak Membawa SIM dan STNK
Putri Purnama Sari • 25 January 2026 17:58
Jakarta: Korlantas Polri mengimbau seluruh pengendara untuk selalu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah saat berkendara di jalan raya. Imbauan ini penting demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara wajib menunjukkan kelengkapan surat kendaraan saat dilakukan pemeriksaan di jalan.
Dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, pengendara wajib menunjukkan:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Bukti lulus uji berkala
- Tanda bukti lain yang sah
Sementara itu, apabila pengendara tidak memiliki SIM, sanksi yang dikenakan lebih berat, yakni kurungan penjara paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.
Adapun pengendara yang tidak membawa STNK atau menggunakan STNK yang sudah mati saat pemeriksaan kendaraan, sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat (1), dapat dikenai denda maksimal Rp500.000.
Penerapan sanksi berupa denda maupun kurungan penjara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara serta memastikan seluruh dokumen kendaraan, seperti SIM dan STNK, selalu berlaku dan diperiksa secara berkala.
(Jessica Nur Faddilah)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com