Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa.
SE Menkomdigi terkait Sisa Kuota Bentuk Keberpihakan pada Masyarakat
Fachri Audhia Hafiez • 10 September 2026 12:18
Jakarta: Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet milik pelanggan dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Sekaligus, wujud perlindungan konsumen.
“Langkah Komdigi dengan mengeluarkan surat edaran ini menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan,” kata pakar telekomunikasi dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Josef Matheus Edward, melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 September 2026.
Ian menjelaskan bahwa penerbitan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota sudah sejalan dengan amanah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Melalui aturan ini, operator dilarang menghapus sisa kuota yang telah dibayar maupun mengenakan biaya tambahan bagi pelanggan yang ingin memanfaatkan akumulasi kuota tersebut (rollover).
Sesuai dengan asas manfaat dalam UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999, kebijakan ini dinilai memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan kuota masyarakat. Dampaknya tidak hanya terasa pada perlindungan konsumen, tetapi juga mendorong peningkatan nilai ekonomi dan efisiensi pemanfaatan layanan data di Indonesia.
“Tentunya ini memberikan dampak yang besar bagi kehidupan sosial dan peningkatan ekonomi masyarakat Indonesia,” ucap Ian.
Kepala Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia STEI ITB itu mengatakan regulasi ini juga membawa dampak positif bagi industri telekomunikasi nasional. Kebijakan ini dapat meningkatkan loyalitas pelanggan sekaligus memicu iklim persaingan bisnis yang lebih sehat, efektif, dan efisien antaroperator seluler.

Ilustrasi. Foto: Dok. Shutterstock.
Komitmen dan respons positif yang ditunjukkan para penyelenggara jasa seluler untuk berkoordinasi dengan pemerintah diprediksi akan mempermudah implementasi aturan anyar ini di lapangan.
“Hal ini tentunya sangat baik untuk persaingan bisnis atau industri telekomunikasi nasional yang sehat,” ujar Ian.