KPK Duga Sekda Banyumas Tahu Praktik Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dok. Medcom.

KPK Duga Sekda Banyumas Tahu Praktik Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Gabriella Thesa Widiari • 11 September 2026 21:21

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie mengetahui praktik korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Hal ini seiring dengan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada 9–10 September 2026.

"Penggeledahan di ruangan Sekda karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Jumat, 11 September 2026.

Selain menggeledah ruangan Sekda Banyumas, tim penyidik KPK juga mendatangi lima lokasi lainnya. Dari kegiatan itu, lembaga antirasuah menyita sejumlah barang bukti, salah satunya yaitu dokumen penitipan calon maba Unsoed.

Rangkaian pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Penyidik kemudian menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq beserta lima orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.


Sekretaris Daerah Banyumas Agus Nur Hadie. Foto: Antara.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Norman melalui perantara diduga memeras orang tua calon mahasiswa hingga Rp650 juta untuk masuk Fakultas Kedokteran. Meski telah menyerahkan uang, anak dari calon wali murid tersebut tetap dinyatakan tidak lolos seleksi.

Sementara itu, Sodiq diduga memerintahkan keponakannya untuk menampung dana hingga Rp680 juta sepanjang 2025–2026. Aliran uang tersebut dipergunakan oleh Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan sang keponakan.

(Gabriella Thesa Widiari)